TRIBUNNEWS.COM - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memutuskan untuk menerima gugatan class action yang diajukan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Penetapan sebagai gugatan class action ditetapkan dalam sidang ke-6 yang diselenggarakan di PN Jakarta Pusat, Selasa (17/3/2020).
Hal tersebut diungkapkan Tim Advokasi Korban Banjir Jakarta, Azas Tigor Nainggolan.
"Majelis Hakim menerima dan menetapkan bahwa gugatan banjir Jakarta 2020 diterima secara sah sebagai Gugatan Class Action," ungkap Tigor kepada Tribunnews, Selasa (17/3/2020).
Baca: MRT Jakarta Kembali Beroperasi Normal, Batasi Satu Kereta 60 Penumpang
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam sidang kali ini diselenggarakan dengan Ketua Hakim Panji Surono.
Diketahui gugatan terhadap Anies Baswedan diajukan oleh 312 korban banjir Jakarta yang terjadi pada 1 Januari 2020.
Gugatan ini telah yang didaftarkan dengan nomor perkara: 27/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Pst.
Sementara itu, Tigor mengungkapkan gugatan class action banjir Jakarta 2020 diajukan melalui 5 orang wakil kelas, yakni :
1. Elisha Kartini T. Samon (Wakil Kelas Jakarta Barat);
2. Tri Agus Arianto (Wakil Kelas Jakarta Timur);
3. Sari Anum Sitepu (Wakil Kelas Jakarta Selatan);
4. Alfius Christono (Wakil Kelas Jakarta Utara);
5. Syahrul Partawijaya (Wakil Kelas Jakarta Pusat).
"Dalam penetapan majelis hakim PN Jakarta Pusat menyatakan bahwa gugatan ini sah sebagai gugatan Class Action karena telah memenuhi persyaratan," ungkap Tigor.
Baca: Atasi Corona, Anies Baswedan Minta Warga Jakarta Maklumi Antrean Panjang Transportasi Umum