Menurut Tigor, hal ini bukanlah pekerjaan mudah untuk mengorganisir sebuah upaya advokasi kasus publik struktural seperti kasus banjir Jakarta 2020.
"Pekerjaan dimulai dari mengorganisir para korban, data korban, menyusun analisis hukum kasus banjir, merumuskan gugatan dan mempersiapkan semua korban-mencari calon penggugat dan menyiapkan tiap kali persidangan serta melakukan kampanye publiknya," ucap Tigor.
(Tribunnews.com/Wahyu Gilang P)
BERITA REKOMENDASI