Dalam situasi darurat bencana non-alam wabah virus corona seperti lanjutnya, PT KCI meminta semua pihak tidak sembarangan menyebarkan isu.
Rekaman dan dokumentasi, baik dalam bentuk foto atau video yang disebarkan lewat media sosial maupun aplikasi pesan katanya dapat memancing asumsi masyarakat.
Selain itu, rekaman yang tidak disertai penjelasan yang benar dan lengkap kemudian disebarluaskan secara sengaja maupun tidak katanya dapat dijerat Undang Undang no. 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Sebab, mereka yang menyebarkan foto atau video tersebut dapat diduga menyebarkan berita bohong, fitnah maupun miss informasi dan disinformasi yang mengganggu kepentingan publik.
"Dibandingkan membuat dokumentasi, KCI mengajak masyarakat terutama para pengguna KRL untuk mengutamakan membantu sesama pengguna dan segera memberi tahu kepada petugas," jelasnya.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul: Viral Terkonfirmasi, Penumpang Commuter Line Kejang-kejang di Dalam KRL, PT KCI Beri Penjelasan