TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyerukan perusahaan menerapkan pola bekerja di rumah alias work from home (WFH) kepada karyawannya.
Hal itu disampaikan Anies Baswedan melalui Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 tahun 2020 tentang Penghentian Sementara Kegiatan Perkantoran dalam Rangka Mencegah Penyebaran Wabah Corona Virus (Covid-19).
“Kepada dunia usaha kami mengeluarkan seruan yang menegaskan seluruh kegiatan perkantoran untuk sementara waktu dihentikan."
• Mulai Senin 23 Maret Semua Tempat Hiburan di Jakarta Ditutup, Operasional Transportasi Juga Dibatasi
"Menutup fasilitas operasional dan tidak melakukan kegiatan perkantoran tapi lakukan kegiatan di rumah,” kata Anies Baswedan di Balai Kota DKI, Jumat (20/3/2020).
Anies Baswedan mengatakan, bagi perusahaan yang tidak dapat menghentikan total, diminta mengurangi kerja karyawannya sampai batas paling minimal.
Ada pun minimal yang dimaksud dari sisi jumlah karyawan, minimal waktu kegiatannya, dan minimmal fasilitas operasionalnya, serta mendorong sebanyak mungkin bekerja di rumah.
• Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan Sampai 5 April 2020, Termasuk Diskotek dan Griya Pijat
“Dunia usaha untuk memperhatikan SE Menteri Tenaga Kerja Nomor M/3/HK.04/III/2020 tentang Perlindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha dalam Rangka Pencegahan Covid-19,” ujar Anies Baswedan.
“Seruan ini berlaku juga pekan depan (Senin 23/3/2020) sampai Minggu (5/4/2020)."
"Dan kita berharap ditaati oleh dunia usaha, karena bagaimanapun juga langkah yang kita lakukan hanya bisa efektif bila kita serempak melakukannya,” tambahnya.
• 20 Warga DKI Meninggal Akibat Virus Corona, Anies Baswedan: Tetap di Rumah Sikap Bertanggung Jawab
Anies Baswedan berharap agar dunia usaha dapat menaati seruan tersebut.
Sementara, Satgas di Pemprov DKI Jakarta terus bekerja untuk memastikan dapat mencegah dan mempercepat penanganan virus sehingga potensi penularan dapat ditekan.
“Ini sifatnya imbauan dan kami mengundang kepada semua, ada pun ini adalah tanggung jawab moral bersama,” jelasnya.
• MUI Bantah Keluarkan Fatwa Salat Jumat Boleh Dilakukan di Rumah, yang Benar Digantikan Salat Zuhur
Diberitakan sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan prihatin terhadap wabah virus corona (Covid-19) yang menyerang Indonesia, terutama warga DKI Jakarta.
Bahkan, DKI Jakarta disebut sebagai epicenter kasus corona di Tanah Air, dengan angka positif mencapai 224 orang dan kematian mencapai 20 orang.