Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mobilitas tinggi dianggap jadi penyebab pesatnya pertambahan kasus virus corona atau COVID-19 di ibu kota dan wilayah penyanggah.
Menimbang kondisi ini, Pemprov DKI Jakarta memperluas pembatasan transportasi umum guna menekan laju perpindahan masyarakat.
Baca: Dinkes DKI Buat Fitur Skrining Online Gejala Covid-19, Coba di Sini
Dinas Perhubungan DKI, Kementerian Perhubungan dan PT KCI sepakat turut membatasi layanan kereta commuter (KRL).
Penyesuaian layanan KRL ditetapkan beroperasi mulai jam 06.00 - 20.00 WIB.
Jika normalnya ada 991 perjalanan KRL per hari, kini dibatasi hanya 276 saja atau sekitar 28 persen.
Perjalanan yang dikurangi adalah rute di luar jam yang ditentukan.
"Sesuai koordinasi kami dengan Kementerian Perhubungan dan PT KCI, maka operasional KRL juga akan menyesuaikan dengan layanan transportasi Jakarta," ungkap Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo saat dikonfirmasi, Sabtu (21/3/2020) malam.
Menyusul penetapan status darurat bencana, Pemprov DKI kembali membatasi moda transportasi umum terhitung mulai Senin (23/3) besok.
Pembatasan berlaku bagi MRT Jakarta, LRT, dan TransJakarta.
Jam operasional ketiga moda transportasi ini diperpendek, mulai pukul 06.00 - 20.00 WIB.
Kuota penumpang juga dibatasi.
Direktur Utama PT MRT Jakarta William Sabandar menjelaskan, pembatasan kuota penumpang mengacu pada konsep Social Distancing Measure, dengan jarak minimal 1 meter.
Kuota penumpang dibatasi 60 orang per gerbong atau 360 orang untuk satu rangkaian kereta.