News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Imbas Virus Corona, Layanan KRL Ikut Dibatasi: Hanya Beroperasi Jam 6 Pagi - 8 Malam

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas sedang memasang spanduk pengumuman perubahan rute perjalanan kereta rel listrik di Stasiun Manggarai, Jakarta Selatan, Rabu (12/2/2020). PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) bersama PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi 1 Jakarta akan mengeksekusi penggantian wesel di Stasiun Gambir dan Stasiun Jakarta Kota. Imbasnya, perjalanan Commuter Line alias kereta rel listrik (KRL) bakal direkayasa selama 11 hari mulai Jumat (14/2/2020) hingga hingga 23 Februari 2020. (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha)

Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mobilitas tinggi dianggap jadi penyebab pesatnya pertambahan kasus virus corona atau COVID-19 di ibu kota dan wilayah penyanggah.

Menimbang kondisi ini, Pemprov DKI Jakarta memperluas pembatasan transportasi umum guna menekan laju perpindahan masyarakat.

Baca: Dinkes DKI Buat Fitur Skrining Online Gejala Covid-19, Coba di Sini

Dinas Perhubungan DKI, Kementerian Perhubungan dan PT KCI sepakat turut membatasi layanan kereta commuter (KRL).

Penyesuaian layanan KRL ditetapkan beroperasi mulai jam 06.00 - 20.00 WIB.

Jika normalnya ada 991 perjalanan KRL per hari, kini dibatasi hanya 276 saja atau sekitar 28 persen.

Perjalanan yang dikurangi adalah rute di luar jam yang ditentukan.

"Sesuai koordinasi kami dengan Kementerian Perhubungan dan PT KCI, maka operasional KRL juga akan menyesuaikan dengan layanan transportasi Jakarta," ungkap Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo saat dikonfirmasi, Sabtu (21/3/2020) malam.

Menyusul penetapan status darurat bencana, Pemprov DKI kembali membatasi moda transportasi umum terhitung mulai Senin (23/3) besok.

Pembatasan berlaku bagi MRT Jakarta, LRT, dan TransJakarta.

Jam operasional ketiga moda transportasi ini diperpendek, mulai pukul 06.00 - 20.00 WIB.

Kuota penumpang juga dibatasi.

Direktur Utama PT MRT Jakarta William Sabandar menjelaskan, pembatasan kuota penumpang mengacu pada konsep Social Distancing Measure, dengan jarak minimal 1 meter.

Kuota penumpang dibatasi 60 orang per gerbong atau 360 orang untuk satu rangkaian kereta.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini