Korban sempat dirawat di RSUD Kota Bekasi, namun nyawanya tidak dapat tertolong.
"Kejadian sekira pukul 15.30 WIB, korban awalnya sempat dirawat di RSUD Kota Bekasi dan dinyatakan meninggal dunia pada 15 Februari 2020," kata Sutoyo.
Sutoyo menambahkan, pihaknya sempat kesulitan menangkap para tersangka karena tempat tinggal dan hidupnya sebagai pengamen selalu berpindah-pindah.
Pihaknya bahkan sampai mengejar para tersangka hingga ke Karawang.
"Mereka hidup di jalan aja muter, kita bahkan sempat kejar sampai ke Karawang. Mereka memang pengamen jalanan," terang Sutoyo lebih lanjut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka akan dikenakan pasal berlapis.
Yakni Pasal 80 ayat (3) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan pidana penjara maksimal 15 tahun.
Serta Pasal 170 ayat (1), (2) ke 3e KUHP Pidana tentang penganiayaan hingga kehilangan nyawa dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Pasalnya, ketiga tersangka diketahui melakukan penganiayaan kepada korban hingga mengakibatkan nyawanya melayang.
Baca: Kasus Suami Jual Istri di Tuban: Tergiur Fantasi Film Biru, 4 Orang Berhubungan Sekaligus
Baca: Viral Foto-Foto Panas Model Cantik di Surabaya, Polisi Ungkap Kronologi dan Modus Sang Fotografer
Baca: Anggota DPRD Blora Marah-Marah Tolak Dicek Kesehatan Sepulang Kunker dari Lombok, Ini Kronologinya
Cinta Segitiga Memakan Korban, Pria Bunuh Pacar Karena Cemburu Pada Ayah Tiri
Kasus lain, Zahiruddin (33) menghabisi nyawa Ns (33), kekasihnya, Selasa (14/1/2020).
Pembunuhan itu berlangsung di kontrakan Ns di Kelurahan Damai, Kecamatan Balikpapan Kota, Balikpapan.
Zahiruddin cemburu karena ia menduga kekasihnya telah menikah siri dengan ayah kandung pria itu.
Pria bertato itu menikam tubuh kekasihnya hingga meninggal dunia saat dilarikan ke rumah sakit.