News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Ikuti Himbauan Anies, 974 Perusahaan di Jakarta Pekerjakan Karyawannya dari Rumah

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Para penumpang menggunakan masker kesehatan saat menumpang KRL Commuterline rute Serpong-Tanah Abang di Stasiun Palmerah, Jakarta Pusat, Kamis (12/3/2020). Sebelumnya Pemprov DKI Jakarta memaparkan secara internal potensi risiko kontaminasi terbesar virus corona atau Covid-19 terjadi di dalam KRL, terutama rute Bogor-Jakarta Kota. Warta Kota/Alex Suban
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Ratusan perusahaan yang beroperasi di DKI Jakarta mulai mengikuti himbauan Gubernur DKI Anies Baswedan agar memberlakukan metode bekerja dari rumah atau work from home (WfH) kepada karyawannya demi menekan potensi penyebaran wabah mematikan virus corona di wilayah ini.  
Pemerintah Provinsi DKI mencatat saat ini sebanyak 367.491 karyawan dari 974 perusahaan yang bekerja dari rumah alias work from home (WFH) karena wabah virus corona atau Covid-19.
Jumlah tersebut juga seiring dengan seruan Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi (Disnakertrans) DKI lewat surat edaran Nomor 14/SE/2020 tentang Imbauan Bekerja di Rumah (Work From Home) pada 15 Maret lalu.

Baca: Dua Dokter Meninggal karena Covid-19, IDI Akui APD Tenaga Medis Terbatas

Kepala Disnakertrans DKI Andri Yansyah menjelaskan angka karyawan yang bekerja di rumah diproyeksikan terus bertambah, menyusul adanya seruan kembali dari Gubernur Anies Baswedan pada Jumat (20/3) kemarin.
"Angkanya kemungkinan bakal terus bertambah, mengingat pak Gubernur pada Jumat kemarin kembali menyerukan soal social distancing measure (pembatasan interaksi)," ungkap Andri saat dihubungi, Sabtu (21/3/2020).

 

Baca: Kepala BNPB: Presiden Jokowi Instruksikan Tidak Ada Lockdown

Dalam seruan Disnakertrans, ada tiga kategori imbauan bagi perusahaan.
Yakni, menghentikan seluruh kegiatan usaha, mengurangi kegiatan usaha sampai paling minimal.
Serta, tak boleh menghentikan kegiatan bagi perusahaan yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan, kebutuhan pokok, dan bahan bakar minyak (BBM).

Baca: UPDATE Kasus Virus Corona, Total 450 Kasus, 38 Orang Meninggal, 20 Sembuh

Saat ini, sanksi belum diberlakukan bagi mereka yang tak mengikuti surat edaran, lantaran kebijakan ini sifatnya masih imbauan.
"Belum ada sanksi bagi perusahaan yang tidak mengikuti SE karena surat itu sifatnya hanya imbauan," ungkap dia.

Baca: Waspada! 7 Pasien Positif Terinfeksi Virus Corona di Bali Pernah Kontak dengan 217 Orang

Sebelumnya Gubernur DKI Anies Baswedan minta seluruh kegiatan perkantoran disetop untuk sementara waktu.
Anies juga meminta perkantoran menutup fasilitas operasional, dan beralih berkegiatan usaha dari rumah.
Sedangkan bagi perusahaan yang tidak dapat menghentikan total kegiatan kantornya, bisa mengurangi jumlah karyawan, waktu kegiatan, dan fasilitas operasional sampai batas minimal.
Hal ini dituangkan dalam Suruan Gubernur Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penghentian Sementara Kegiatan Perkantoran Dalam Rangka Mencegah Penyebaran Wabah Corona Virus Disease (COVID-19).

Baca: Anies Resmi Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Covid-19 di DKI Sampai 14 Hari ke Depan

Lewat seruan ini, Anies meminta perkantoran mendorong sebanyak mungkin karyawannya bekerja dari rumah. 

Anies juga mengimbau dunia usaha untuk memperhatikan surat edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor M/3/HK.04/III/2020 tentang Perlindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19.
Peta sebaran virus corona di Indonesia

Jumlah pasien virus corona di Indonesia yang terkonfirmasi positif per Sabtu (21/3/2020) sebanyak 450 kasus.

Dari 450 kasus, sebanyak 38 orang dinyatakan meninggal meninggal dunia, sedangkan 20 di antaranya sudah sembuh.

Dengan demikian, pasien yang saat ini masih dalam perawatan ada 392 orang.


Jumlah tersebut mengalami peningkatan sebanyak 81 kasus di banding hari sebelumnya yang berjumlah 369 kasus.

"Ada penambahan kasus 81 orang, sehingga kini total pasien positif Covid-19 totalnya 450 orang," kata juru bicara pemerintah untuk penanganan Covid-19, Achmad Yurianto saat konferensi pers di Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Sabtu (21/3/2020) sore.

Sebanyak 450 kasus itu tersebar di 17 provinsi di Indonesia, provinsi DKI Jakarta menjadi daerah yang paling banyak.

 

Data yang ada di situs covid19.go.id menunjukkan, sebanyak 267 kasus terjadi di DKI Jakarta dengan rincian 17 orang sembuh dan 23 meninggal.

Kasus Covid-19 ini telah melanda di enam provinsi di Pulau Jawa.

Jawa Barat (Jabar) menjadi wilayah dengan kasus terbanyak setelah DKI Jakarta.

Di Jabar terkonfirmasi ada 55 kasus, dengan rincian 1 sembuh, 7 orang meninggal.

Sementara di Banten menjadi wilayah dengan kasus terbanyak ketiga dengan 43 kasus, rinciannya 1 sembuh dan 2 meninggal.

Baca: China Klaim Obat Flu dari Jepang Ampuh Sembuhkan Corona, Butuh Persetujuan Bila Digunakan

Baca: Klorokuin Jadi Obat Covid-19, Pemerintah Ingatkan Orang Sehat Tak Membeli, Ini Alasannya

Update sebaran virus corona di Indonesia hingga 21 Maret 2020 (covid19.go.id)

Berikut data sebaran kasus Covid-19 di tiap provinsi hingga Sabtu (21/3/2020) dilansir situs resmi pemerintah covid19.go.id :

1. DKI Jakarta

  • Terkonfirmasi: 267
  • Sembuh: 17
  • Meninggal: 23

2. Jawa Barat

  • Terkonfirmasi: 55
  • Sembuh: 1
  • Meninggal: 7

3. Banten

  • Terkonfirmasi: 43
  • Sembuh: 1
  • Meninggal: 2

4. Jawa Timur

  • Terkonfirmasi: 26
  • Sembuh: 0
  • Meninggal: 1

5. Jawa Tengah

  • Terkonfirmasi: 14
  • Sembuh: 0
  • Meninggal: 3

6. Kalimantan Timur

  • Terkonfirmasi: 9
  • Sembuh: 0
  • Meninggal: 0

7. Daerah Istimewa Yogyakarta

  • Terkonfirmasi: 5
  • Sembuh: 1
  • Meninggal: 0

8. Kepulauan Riau

  • Terkonfirmasi: 4
  • Sembuh: 0
  • Meninggal: 0

9. Bali

  • Terkonfirmasi: 3
  • Sembuh: 0
  • Meninggal: 1

10. Sulawesi Tenggara

  • Terkonfirmasi: 3
  • Sembuh: 0
  • Meninggal: 0

11. Kalimantan Barat

  • Terkonfirmasi: 2
  • Sembuh: 0
  • Meninggal: 0

12. Sumatera Utara

  • Terkonfirmasi: 2
  • Sembuh: 0
  • Meninggal: 1

13. Sulawesi Selatan

  • Terkonfirmasi: 2
  • Sembuh: 0
  • Meninggal: 0

14. Kalimantan Tengah

  • Terkonfirmasi: 2
  • Sembuh: 0
  • Meninggal: 0

15. Sulawesi Utara

  • Terkonfirmasi: 1
  • Sembuh: 0
  • Meninggal: 0

16. Lampung

  • Terkonfirmasi: 1
  • Sembuh: 0
  • Meninggal: 0

17. Riau

  • Terkonfirmasi: 1
  • Sembuh: 0
  • Meninggal: 0
Grafis jumlah terpapar Corona hingga Sabtu (21/3/2020) sore. (Istimewa
 
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini