Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta membuat kanal informasi dan klarifikasi lewat Jakarta Lawan Hoaks (Jala Hoaks).
Pembuatan kanal ini guna melawan penyebaran informasi palsu di tengah pandemi virus corona saat ini.
Selain memonitor informasi di tengah masyarakat, kanal ini juga berfungsi sebagai wadah laporan bagi publik yang ingin melaporkan sebuah berita, untuk kemudian mendapat feedback berupa klarifikasi terhadap laporan tersebut.
Masyarakat dapat mengirimkan laporan disinformasi melalui nomor WhatsApp 0813 5000 5331.
Sedangkan hasil klarifikasi hoaks akan ditampilkan melalui situs Jala Hoaks (data.jakarta.go.id/jalahoaks).
Baca: Ridwan Kamil Mohon Masyarakat Jangan Manfaatkan Kelonggaran Kerja di Rumah untuk Pulang Kampung
Serta kanal lain di media sosial seperti Instagram, Twitter di @jalahoaks, dan Facebook di jala.hoaks.
"Ini dilakukan dalam rangka pencegahan informasi palsu yang beredar di masyarakat, satu diantaranya terkait informasi COVID-19," kata Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik DKI Atika Nur Rahmania kepada wartawan, Kamis (26/3/2020).
Baca: Mayat Wanita Ditemukan di Tandon Air, Suami Cium Bau Menyengat
Jenis klarifikasi yang bisa dilaporkan yakni terkait disinformasi, alias informasi tidak benar yang disebarkan sengaja dan berpotensi menipu, merugikan, merusak, dan/atau mengelabui.
Berikut kategori pelaporannya.
1. Konten buatan (fabricated content): konten baru yang sengaja dibuat dan didesain untuk menipu dan merugikan;
2. Manipulasi konten (manipulated content): ketika sebuah informasi dimanipulasi untuk merusak atau menipu;
3. Konten tiruan/ tipuan (imposter content): ketika sumber asli ditiru;
4. Konteks yang salah (false context): ketika konten yang aslidipadankandengankonteksinformasi yang salah;