5. Konten/ informasisesat (misleading content): penggunaan informasi yang sesat untuk membingkai sebuah isu atau individu;
6. Informasi tidak berhubungan (false connection): ketika judul, gambar, atau keterangan tidak mendukung konten
7. Sindiran/ parodi (satire or parody): tidak ada niat untuk merugikan namun berpotensi untuk mengelabui.
46 kasus hoaks soal corona ditangani Polri
Jumlah kasus hoaks penyebaran virus corona atau Covid-19 yang ditangani kepolisian terus bertambah.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono mengatakan hingga Kamis (26/3/2020) Polri sudah menangani 46 kasus hoaks.
"Untuk kasus hoax ada penambahan satu kasus. Kemarin 45, sekarang tambang satu jadi 46 kasus. Saat ini masih proses penyidikan baik di wilayah maupun Mabes Polri," ungkap Argo di Bareskrim Polri, Kamis (26/3/2020).
Baca: Pemprov DKI Jakarta Siapkan Hotel untuk Tenaga Medis, Anies Jelaskan Mekanismenya
Para tersangka dalam kasus penyebaran hoax corona ini diancam dengan UU ITE Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 14 tahun 1946 dengan hukuman penjara 6 tahun dan denda Rp 1 miliar.
Untuk itu, Argo mengimbau masyarakat tidak asal menyebarkan berita yang belum pasti kebenarannya terkait penyebaran virus corona sehingga tidak berurusan dengan kepolisian.
Baca: Orang yang Melanggar Karantina Virus Corona Harus Dibunuh, Kata Pemimpin Chechnya
Argo menambahkan Polri terus melakukan patroli siber untuk mencegah beredarnya berita hoax di media sosial yang meresahkan warganet.
"Kami menindak tegas siapapun yang menyebarkan berita hoaks. Dimohon masyarakat berempati dalam situasi ini," katanya.
893 kasus corona di Indonesia
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Virus Corona atau Covid-19 Achmad Yurianto menyebut, terdapat penambahan pasien positif virus corona sebanyak 103 orang.
Sehingga total pasien Covid-19 di Indonesia hingga Kamis (26/3/2020) sebanyak 893 kasus.