TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta telah menetapkan perpanjangan masa tanggap darurat.
Hal tersebut diumumkan langsung oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota DKI Jakarta, Sabtu (28/3/2020).
Baca: Pasien Positif Virus Corona Terus Bertambah, Pemerintah Jelaskan Cara Isolasi Diri yang Benar
Dengan penambahan masa tanggap darurat tersebut, durasi belajar dari rumah alias learn from home bagi siswa sekolah juga diperpanjang hingga 19 April 2020.
Penutupan destinasi wisata milik Pemprov DKI Jakarta pun diperpanjang hingga tanggal yang sama.
"Tempat wisata, juga penutupannya diperpanjang. Kegiatan belajar-mengajar (KBM) juga diperpanjang," kata Anies.
"Semuanya mengikuti status tanggap darurat yang diperpanjang sampai 19 April 2020," sambungnya.
Karenanya, Anies menyadari wabah virus corona (Covid-19) semakin berbahaya.
Anies mengimbau warga DKI Jakarta agar tetap di rumah.
"Jangan bepergian, kecuali untuk kegiatan yang esensial, seperti terkait dengan kebutuhan pokok dan kesehatan," ujar Anies.
"Tetapi di luar itu, kami minta untuk tetap tinggal di rumah," lanjutnya.
62 Orang dari 603 Pasien Covid-19 Meninggal Dunia di DKI
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, membenarkan 62 orang dari 603 pasien Covid-19 di Ibu Kota meninggal dunia.
"Per 28 Maret 2020, jumlah kasus di Jakarta yang positif Covid-19 menjadi 603 kasus dengan 62 orang meninggal," kata Anies, sapaannya, saat konferensi pers, di Pendopo Balai Kota DKI Jakarta, Sabtu sore (28/3/2020).
Dia melanjutkan, ada pula 61 tenaga medis pada 26 Rumah Sakit di DKI Jakarta terpapar virus corona.
"Dari 603 kasus positif, ada 61 tenaga medis yang terpapar di 26 Rumah Sakit di Jakarta," ujarnya.
"Dengan situasi itu, maka semua kemungkinan kita antisipasi. Kami perlu menyampaikan kepada masyarakat di Jakarta bahwa pembatasan tetap berjalan," sambungnya.
Karena itu, lanjut dia, status berbahayanya wabah Covid-19 di Jakarta akan diperpanjang hingga 19 April 2020.
Sejumlah destinasi wisata milik Pemprov DKI Jakarta pun ditutup hingga tanggal demikian.
Baca: Update 28 Maret: Pasien Positif Virus Corona yang Meninggal Dunia di Indonesia Tembus 102 Orang
"Kami perpanjang yang semula sampai dengan tanggal 5 April 2020, maka diperpanjang sampai dengan 19 April 2020," tegas Anies.
"Artinya, kegiatan bekerja dari rumah untuk jajaran Pemerintahan, Polda, dan Kodam yang terkait sipil itu akan juga terus bekerja di rumah," sambungnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Masa Tanggap Darurat di DKI Diperpanjang, Siswa Belajar di Rumah Hingga 19 April 2020