Organda juga meminta kepada pemerintah untuk segera mengimplementasikan aturan mengenai relaksasi kredit yang tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Stimulus perekonomian sebagai kebijakan Countercyclical.
Terakhir, untuk meringankan pengeluaran perusahaan, Organda meminta pemerintah untuk memasukan usaha jenis angkutan darat ke dalam daftar jenis usaha yang menerima berbagai jenis insentif fiskal melalui Peraturan Menteri Keuangan No.23/PMK.03/2020.
"Sehingga cashflow anggota organda dapat berkurang tekanannya," kata dia.
Adrianto membenarkan, saat ini sudah banyak perusahaan angkutan darat khususnya operatur bus yang tidak beroperasi sejak beberapa hari lalu diakibatkan imbauan pemerintah untuk tidak melaksanakan mudik Lebaran.
(Sumber: KOMPAS.com/Rully R. Ramli | Editor: Yoga Sukmana)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Soal Larangan Mudik, Ini Respon PO Bus Sinar Jaya"
Baca tanpa iklan