"Kami dari Pihak Keluarga menginginkan agar pihak penyidik dari unit Laka Lantas Polres Metro Tangerang Kota melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap Pelaku dengan melakukan tes urine, tes darah dan tes rambut karena kuat dugaan pelaku pemakai narkoba," harap Ricka.
Ancaman hukuman penjara Aurelia Margaretha Yulia (26) tersangka kecelakaan maut di Perumahan Lippo Karawaci, Kota Tangerang pun bertambah.
Sebelumnya ia dijatuhi ancaman hukuman penjara enam tahun oleh Satlantas Polres Metro Tangerang Kota.
Namun, dari pendalaman yang telah dilakukan beberapa hari kemarin, ancaman hukuman penjara untuk Aurelia naik jadi 12 tahun.
"Benar," singkat Kanit Laka Lantas Polres Metro Tangerang Kota, Ipda Heri kepada TribunJakarta.com, Rabu (1/4/2020).
Menurutnya ancaman hukuman tersebut sesuai yang tertulis di UU RI No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kendati demikian, Heri mengatakan kalau Aurelia tidak terbukti mengonsumsi narkoba saat kejadian kecelakaan maut berlangsung pada Minggu (29/3/2020) kemarin.
"Pemakaian narkoba hasil urine kemarin negarif," ujar Heri.
Ipda Heri pun membeberkan alasan di balik penyebab Aurelia menyetir kendaraannya tidak wajar.
Ternyata, wanita yang diduga sebagai mahasiswa itu mengonsumsi minuman keras asal Korea alias mabuk saat berkendara.
"Dia (Aurelia) waktu menabrak itu kan memang dalam kondisi habis minum minuman soju dan main chatting. sehingga tidak konsentrasi dan tidak tahu kalau di depan itu ada orang," jelas Heri saat dikonfirmasi, Selasa (31/3/2020).
Heri pun menyakinkan kalau Aurelia di bawah pengaruh minuman beralkohol aat berkendara.
Diduga, Aurelia mengonsumsi minuman haram tersebut beberapa jam sebelum berkendara di kawasan Perumahan Lippo Karawaci.
"Sebelumnya (minum), mungkin satu setengah jam sebelumnya, dari jam 2 sampai setengah 4 minum dan kejadian jam 4 lewat," ucap Heri.