News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Tersangka Perampokan Toko Emas di Tamansari Meninggal Setelah Positif Virus Corona

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus saat memegang uang palsu (black dollar) dari hasil penipuan WNA Asal Kamerun. (Igman Ibrahim/Tribunnews.com)

Pertama, Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui asimilasi dan integrasi adatah upaya pencegahan dan penyelamatan narapidana dan Anak yang berada di Lembaga Pemasyarakatan, Lembaga Pembinaan Khusus Anak, dan Rumah Tahanan Negara dari penyebaran covid-19.

Kedua, Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak sebagaimana diktum kesatu dilaksanakan melalui:

a. Pengeluaran bagi Narapidana dan Anak melalui asimilasi dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Narapidana yang 213 masa pidananya jatuh sampai dengan tanggal 31 Desember 2020;

2. Anak yang % masa pidananya jatuh sampai dengan tanggal 31 Desember 2020;

3. Narapidana dan anak yang tidak terkait dengan PP 99 Tahun 2012, yang tidak sedang menjalani subsidaer dan bukan warga negara asing;

4. Asimilasi dilaksanakan di Rumah;

5. Surat keputusan asimilasi diterbitkan oleh Kepala Lapas, Kepala LPKA, dan Kepala Rutan.

Pembebasan bagi Narapaidana dan Anak melalui integrasi (Pembebasan bersyarat, cuti bersyarat dan cuti menjelang bebas), dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Narapîdana yang telah menjalani 213 masa pidana.

2. Anak yang telah menjalani % masa pidana.

3. Narapidana dan Anak yang tidak terkait dengan PP nomor 99 tahun 2012, yang tidak sedang menjalani subsidaer dan bukan warga negara asing.

4. Usulan dilakukan melalui system database pemasyarakatan.

5. Surat keputusan integrasi diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini