Ketiga, Pembimbingan dan pengawasan asimilasi dan integrasi dilaksanakan oleh Balai Pemasyarakatan.
Kempat, Laporan pembimbingan dan pengawasan dilakukan secara daring.
Baca: Masih Ada 99 Kelurahan di Jakarta yang Nihil Kasus Virus Corona, Ini Daftarnya
Kelima, Kepala Lapas, Kepala LPKA, Kepala Rutan dan Kepala Bapas menyampaikan laporan pelaksanaan Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan melalui Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Keenam, Kepala Divisi Pemasyarakatan melakukan bimbingan dan pengawasan pelaksanaan Keputusan Menteri ini dan melaporkannya kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Perampok Toko Emas di Tamansari Meninggal karena Covid-19