TRIBUNNEWS.COM - Juru bicara Presiden, Fadjroel Rachman menyampaikan, tidak ada upaya menghambat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menerapkan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Fadjroel Rachman menjelaskan, awalnya Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengajukan kepada pemerintah pusat untuk karantina wilayah.
Namun, saat itu pemerintah pusat belum menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat, untuk penanganan virus corona.
"Di media seolah-olah ada upaya menghambat surat dari Anies untuk pemerintah pusat."
"Kenyataannya pada 28 Maret 2020, Anies mengajukan karantina wilayah atas respons status kedaruratan kesehatan masyarakat."
"Padahal pemerintah belum membuat PP tentang darurat Kesehatan masyarakat," ujar Fadjroel Rachman, dikutip dari YouTube Indonesia Lawyers Club, Rabu (8/4/2020).
Selanjutnya, Anies menyurati Kementerian Kesehatan untuk menerapkan kebijakan PSBB di wilayah DKI Jakarta.
Saat itu, Kementerian Kesehatan juga belum membuat keputusan ataupun peraturan menteri.
"Lalu tanggal 1 Maret 2020, Pak Anies mengajukan PSBB."
"Kan itu belum ada keputusan Menteri Kesehatan dan Permenkes, lalu diproses," jelasnya.
Baca: Dedie A Rachim Optimis PSBB di DKI Jakarta akan Tekan Corona di Bogor: Per 6 Menit Kita Berinteraksi
Baca: Kondisi Jakarta Jadi Alasan Wawali Dedie Ajukan PSBB di Bogor: DKI Positif Covid-19 Lebih dari 1000
Baca: Jakarta Resmi Berlakukan PSBB Mulai Jumat, 10 April 2020
Surat permohonan Anies Baswedan untuk mengajukan PSBB di Jakarta akhirnya ditandatangani oleh Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto pada Selasa (7/4/2020).
"Pada hari ini (Selasa) Terawan membuat kebijakan tentang PSBB di wilayah DKI Jakarta," katanya.
Setelah menerima surat yang ditandatangani oleh Terawan, Anies memutuskan untuk menerapkan PSBB di Jakarta pada Jumat (10/4/2020) mendatang.
"Pak Anies mengatakan, akan menjalankan secara efektif pada tanggal 10 April 2020," lanjut Fadjroel.
Baca: Tetapkan PSBB Jakarta, Pemprov DKI Distribusikan Sembako Mulai Kamis 9 April 2020
Baca: Kendaraan Umum Beroperasi Sampai 18.00 WIB Saat PSBB di Jakarta, Ini Sederet Aturan Lainnya
Baca: Jakarta Terapkan PSBB, Kendaraan Pribadi di DKI akan Dibatasi