Ia kembali menegaskan, tidak ada upaya pemerintah pusat untuk menghambat surat dari Anies untuk penerapan PSBB.
"Jadi tidak benar jika pemerintah pusat dan daerah ada friksi (perbedaan pendapat karena ada pergeseran)."
"Pemerintah daerah dan pusat ingin bekerja lebih cepat, itu yang terjadi," imbuh Fadjroel Rachman.
Kebijakan PSBB di DKI Jakarta
Anies Baswedan menyebut, status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) bakal diterapkan selama 14 hari atau 2 pekan ke depan.
"PSBB berlaku selama 14 hari," ucap Anies Baswedan, dikutip dari TribunJakarta.com, Rabu.
Bisa diperpanjang bila jumlah kasus penularan virus corona di Jakarta belum bisa dikendalikan dan masih terus meningkat.
"Perpanjangan kembali (status PSBB) bisa dilakukan," lanjutnya.
"Jakarta sudah melakukan PSBB selama ini, cuma bedanya kalau kemarin kita tidak ada peraturan yang mengikat. Kalau sekarang kita bisa menegakkan peraturan," jelas Anies Baswedan.
Baca: Rincian Sektor-sektor Usaha yang Boleh Tetap Beroperasi Selama Pemberlakuan PSBB
Baca: Jakarta Terapkan PSBB, Kendaraan Pribadi di DKI akan Dibatasi
Baca: Penjelasan Lengkap Gubernur Anies Tentang PSBB Jakarta, Berlaku Mulai Jumat, 10 April
Ia meminta masyarakat Jakarta mentaati ketentuan dalam PSBB, karena memiliki komponen penegakan hukum.
"Utamanya ini adalah pada komponen penegakan karena akan disusun peraturan, yang peraturan ini memiliki pengaturan mengikat kepada warga untuk diikuti," imbuhnya.
(Tribunnews.com/Nuryanti) (TribunJakarta.com/Dionisius Arya Bima Suci)