News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Besok PSBB di Jakarta Diberlakukan, Gubernur Anies Baswedan Larang Ojek Online Angkut Penumpang

Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengemudi ojek online saat melintasi kawasan Thamrin , Jakarta Pusat, Selasa (7/4/2020). Berlakunya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta mulai 7 April 2020, pemerintah melarang transportasi daring khususnya sepeda motor untuk mengangkut penumpang. Tribunnews/Jeprima

TRIBUNNEWS.COM - Besok, Jumat (10/4/2020), pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta diberlakukan.

Upaya itu dilakukan untuk memutus rantai penularan virus corona (Covid-19). 

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan, ojek online dilarang mengangkut penumpang selama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta.

Ojek online hanya boleh mengangkut barang.

"Ojek online boleh untuk mengantar barang, tapi tidak untuk mengantar orang," ujar Anies Baswedan dalam konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (9/4/2020) malam.

Baca: Bagaimana Nasib Trio Lestari Setelah Glenn Fredly Meninggal?

Anies menyampaikan, larangan ojek online mengangkut penumpang selama masa PSBB diatur dalam peraturan gubernur mengenai penerapan PSBB.

Pergub itu merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PPSB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Baca: Syarat Ajukan PSBB, Ada 5 Kriteria bagi Pemerintah Daerah Salah Satunya Peta Persebaran Covid-19

"Pergub harus sesuai dengan rujukan, maka kami mengatur ojek online sesuai pedoman pada Permenkes Nomor 9 Tahun 2020," kata dia.

Pemprov DKI Jakarta sebenarnya ingin ojek online tetap bisa mengangkut penumpang. Namun, kata Anies, pergub DKI Jakarta tidak boleh bertentangan dengan Permenkes.

Baca: Sistem Belajar Online Bikin Pelajar dan Mahasiswa Asal Gampong Panton Luas Aceh Harus Naik ke Gunung

"Karena belum ada perubahan Permenkes, pergub harus sesuai rujukan," ucap Anies.

"Apabila ada perubahan, kami akan sesuaikan," lanjut Anies.

PSBB Jakarta akan diterapkan mulai Jumat (10/4/2020). PSBB diterapkan selama 14 hari atau sampai 23 April 2020 dan bisa diperpanjang.

PSBB diterapkan untuk mengendalikan penyebaran virus corona tipe 2 (SARS-CoV-2) penyebab Covid-19.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul PSBB Jakarta, Ojek Online Dilarang Angkut Penumpang

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini