Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, pihak kepolisian akan memberikan blanko teguran kepada warga yang melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Senin (13/4/2020).
Sambodo mengatakan, nantinya pelanggar PSBB akan diminta turun dari kendaraannya dan langsung diminta mengisi blanko.
"Hari senin kita akan berikan semacam blanko teguran bagi masyarakat yang melanggar PSBB ini. Nanti kemudian akan kita minta turun dari kendaraannya untuk kita minta mengisi blanko," kata Sambodo kepada awak media di Polda Metro Jaya, Minggu (12/4/2020).
Tak hanya itu, Sambodo mengatakan, pihaknya juga akan meminta pengendara yang melanggar untuk membuat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.
Baca: Jika PSBB di Tangsel Disetujui, ODP Tak Bisa Keluyuran, Akan Diberi Gelang Khusus
Baca: PSBB di Kota Bogor Bakal Diberlakukan Minggu Depan, Apa Saja yang Dibatasi?
Baca: Lelang Gitar yang Biasa Dipakai Vokalis Megadeth Dave Mustaine untuk Melawan Virus Corona
"Mereka membuat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya setelah itu kita dokumentasikan, kita catat, kita foto identitasnya, kita data. Sehingga nanti ketika mereka tertangkap lagi untuk kedua kalinya akan kita berikan tindakan yang lebih tegas," tuturnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan, saat ini masyarakat dinilainya telah banyak mentaati aturan yang dibuat oleh pemerintah.
"Evaluasi hari kedua PSBB ini semakin sedikit masyarakat yang melanggar aturan PSBB. Terutama aturan masker mereka sudah memahami tapi nanti kita akan sosialisasi," pungkasnya.