Tulisan dibuat menggunakan pilox di tempat-tempat keramaian Kota Tangerang, seperti Pasar Anyar, Jl Kiasnawi.
Sebelum beraksi, kelompok pelaku sempat melakukan rapat di Cafe Egaliter Tangerang. Di cafe itulah tiga pelaku diamankan, dua lainnya ditangkap di lokasi terpisah.
Atas perbuatannya mereka dijerat dengan Pasal 14 dan pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 160 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara 10 tahun.
Baca tanpa iklan