“Untuk sepeda motor dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan harus memenuhi protokol kesehatan seperti melakukan disinfeksi kendaraan dan atribut sebelum dan setelah selesai digunakan, menggunakan masker dan sarung tangan, dan tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit,” kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam keterangan resminya, Minggu (12/4/2020) lalu.
Repot
Sekretaris Fraksi PPP DPR RI Achmad Baidowi juga mengatakan peraturan dari Luhut tersebut justru merepotkan implementasi di lapangan bagi para ojek online (ojol).
"Lahirnya Permenhub tersebut akan merepotkan dalam implementasi di lapangan. Terlihat ketentuan tersebut lebih bernuansa ekonomi-politik.
Padahal pemerintah sudah menyiapkan paket stimulus Rp 405,1 triliun, dari jumlah tersebut sebagian bisa digunakan sebagian untuk membantu para ojek online," ujar Awiek.
Awiek menyoroti Permenhub 18/2020 Pasal 11 ayat 1 huruf c yang melarang sepeda motor mengangkut penumpang. Namun pada huruf d sepeda motor justru diperbolehkan mengangkut penumpang dengan ketentuan harus memenuhi protokol kesehatan.
Ketentuan tersebut antara lain seperti dilakukan untuk aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB, melakukan disinfeksi kendaraan dan atribut sebelum dan setelah selesai digunakan, menggunakan masker dan sarung tangan, dan tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit.
Menurutnya, pengaturan yang tertuang dalam Permenhub 18/2020 Pasal 11 ayat (1) huruf d tersebut ambigu. Karena prinsip PSBB itu adalah pembatasan jumlah penumpang dengan semangat phsyical distancing sebagaimana diatur Permenkes 9/2020.
"Maka, jika pemotor diperbolehkan mengangkut penumpang tentu tidak memenuhi ketentuan phsyical distancing," kata dia.
Lebih lanjut, Awiek menilai munculnya Permenhub 18/2020 tersebut menunjukkan lemahnya aspek komunikasi dan koordinasi antar instansi di pemerintahan dalam penerapan PSBB. Pasalnya justru menghasilkan kebijakan berbeda.
"Hal seperti ini seharusnya tidak perlu terjadi. Gara-gara keputusan yang berbeda tersebut, maka para ojek dirugikan. Di satu sisi dilarang, namun di sisi lain diperbolehkan," ujarnya.
Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menegaskan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tetap mengacu pada peraturan menteri kesehatan (permenkes). Ketentuan tersebut yang menjadi pedoman bagi daerah-daerah yang melaksanakan.
Penegasan ini disampaikan Ketua Gugus Tugas Doni Munardo merespons polemik terbitnya Peraturan Menteri Perhubungan 18/2020. Permenhub yang diteken Menhub ad interim Luhut Binsar Pandjaitan itu menuai kritik karena membolehkan ojek online (ojol) mengangkut penumpang selama PSBB.
"Bapak Menteri Perhubungan ad interim Luhut Binsar Panjaitan sudah melapor, intinya Permenhub efektif berlaku sampai dengan program bantuan sosial itu terlaksana. Jadi, setelah program bantuan sosial berjalan, maka Permenhub akan menyesuaikan," kata Doni.