Sementara tersangka H ditembak di kaki kirinya karena mencoba melarikan diri serta mencoba menabrakkan motornya ke arah petugas.
Di sisi lain, tersangka SN ditangkap tanpa perlawanan.
Dua tersangka yang masih hidup dijerat pasal berbeda dalam kasus ini.
Baca: Polisi Benarkan Tangkap Sejumlah Ojol yang Video Bernada Ancamannya Viral, Tapi Tidak Ditahan
H dijerat pasal 365 subsidair pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun. Sementara SN, si penadah, dijerat pasal 481 KUHP.
Adapun jenazah tersangka ABE langsung dibawa ke RS Polri Kramat Jati setelah kejadian dan sudah diambil keluarganya untuk dimakamkan.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Manfaatkan Kondisi PSBB, Sindikat Curanmor Asal Lampung Beraksi 32 Kali dalam 2 Pekan