Dari pemeriksan terhadap ketiganya, sambung Nana, petugas melakukan pengembangan dan kembali membekuk dua tersangka lain, yakni RJ dan RH.
"RJ kami amankan di Bekasi Timur dan RH di Tigaraksa, Tangerang," kata Nana.
Peran RJ dan RH, katanya, adalah sebagai admin grup WhatsApp dan Telegram, kelompok Anarko yang berpaham anarkisme sindikalis.
"Kelompok Anarko ini tidak memiliki struktur pimpinan, namun RJ dan RH ini adalah admin grup kelompok Anarko."
"Dan mereka yang mengendalikan grup dan kerap memotivasi anggota grup untuk melakukan vandalisme," terangnya.
Karena perbuatannya, kata Nana, kelima tersangka dijerat pasal 14 dan 15 UU 1/1946 tentang peraturan hukum pidana.
Serta, pasal 160 KUHP tentang penghasutan untuk membuat onar di tengah masyarakat.
"Yang ancaman hukumannya hingga 10 tahun penjara," ucap Nana.
Penulis: Budi Sam Law Malau
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Pria yang Mengaku Sebagai Ketua Anarko Sindikalis Indonesia Ditangkap karena Curi Helm Polantas