News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Surat yang Beredar di Media Sosial Disebut Bukan Tilang Tapi Surat Teguran PSBB, Ini Perbedaannya

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah petugas gabungan dari Dishub Kota Bogor dan Polri melakukan pemeriksaan dan mengatur lalu lintas saat pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di pos check point pintu keluar Tol Jagorawi, Baranangsiang, Kota Bogor, Jawa Barat, Rabu (15/4/2020). Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil mengatakan, dengan berlakunya status PSBB di Bogor, Depok, dan Bekasi maka sanksi bagi yang melanggar akan diterapkan baik dalam bentuk surat teguran, denda, maupun tindak pidana ringan (tipiring). Warta Kota/Alex Suban

"Yang melanggar kita suruh tulis data diri dan kita data, lalu suruh pulang saja itu sudah sanksi sebenarnya," katanya.

"Kenapa kita berikan teguran tertulis? Agar ada datanya lengkap, jadi nanti kalau sudah dua kali melanggar, maka sudah masuk data base Polda dan bisa kita lakukan sanksi lebih tegas. Tapi penindakan itu adalah jalan terakhir," katanya.

Beda Bentuk Blanko Teguran dan Tilang

Surat teguran untuk pelanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)(Istimewa) (Tangkapan Layar kompas.com)

Hampir sepekan penerapan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) berlaku di DKI Jakarta. 

Sejumlah wilayah penyangga ibu kota (Bodebek) juga turut memberlakukan PSBB di wilayahnya masing-masing.

Penerapan PSBB ini diharapkan dapat menekan penyebaran virus corona atau Covid-19 yang tengah mewabah.

Bagi warga yang tak mengindahkan aturan tersebut, akan ada sanksi yang tak main-main yang harus ditanggung.

Aturan tersebut juga berlaku bagi pengendara motor, mobil, serta angkutan umum.

Demi memastikan penerapan PSBB berlangsung sesuai aturan yang berlaku, pihak kepolisian aktif menggelar operasi pengecekan pada pos pemeriksaan atau check point yang telah ditentukan.

Setiap pengendara yang melintas akan diberhentikan dan diperiksa apakah mereka sudah memenuhi syarat-syarat berkendara yang telah ditetapkan.

Namun pengecekan yang dilakukan menurut Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, hanya sebatas dengan pelanggaran soal PSBB.

Tidak termasuk sisi lalu lintasnya.

Check Point Bukan Razia Lalu Lintas

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini