Dikutip TribunJakarta dari Kompas.com, Sambodo mengatakan check point PSBB tidak sama dengan razia lalu lintas.
"Untuk yang di check point itu beda dengan razia lalu lintas."
"Kami di sana hanya fokus pada pelanggaran yang tak sesuai regulasi berkendara selama PSBB, tidak sampai melakukan pengecekan ke sisi teknis," ucap Sambodo, Rabu (15/4/2020).
Menurut Sambodo, tiap wilayah PSBB memang memiliki mekanisme atau kebijakan yang berbeda tergantung dari regulasi Pemerintah Daerah (Pemda).
Titik pemantaun PSBB di Jalan Sultan Agung Medan Satria Kota Bekasi, Rabu, (15/4/2020). (TRIBUNJAKARTA.COM/YUSUF BACHTIAR)
Namun demkian, secara tujuan utamanya tetap sama, yakni menekan penyebaran corona.
Karena itu, Sambodo menjelaskan bila pengecekan pada PSBB tidak menargetkan pelanggaran lalu lintas, tapi lebih kepada kepatuhan pengendara dalam menjalankan aturan selama PSBB.
"Target pengecekan bukan pelanggaran lalu lintas bila selama PSBB, untuk lalu lintas itu kegiatan yang berbeda. Pada check point bersama petugas gabungan kami melihat pelanggaran sesuai aturan PSBB yang diterapkan pemerintah daerah," ucap Sambodo.
"Untuk penggendara yang melanggar PSBB akan kita kasih blangko untuk surat pernyataan, untuk tidak lagi mengulangi perbuatannya," kata dia.
Diberi Surat Teguran
Seperti halnya razia lalu lintas, pengendara yang melanggar aturan PSBB juga akan dikenai surat teguran.
Namun surat teguran bagi pelanggar PSBB tentu berbeda dari surat tilang biasa.
Kolom pada jenis pelanggarannya pun berisi seputar kepatuhan dalam penggunaan APD dalam berkendara.
Bukan berisi pelanggaran lalu lintas dan sejenisnya.
Berikut tampilan surat teguran bagi pengendara pelanggar PSBB: