News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polda Metro Jaya Pastikan Tak akan Memberikan Izin Demo KSPI Selama Pandemi Corona Belum Berakhir

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya telah menerima surat pemberitahuan dari Konfederasi Serikat Buruh Indonesia (KSPI) dan Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) yang berencana menggelar aksi unjuk rasa pada 30 April.

Aksi itu bertepatan sehari sebelum May Day dan akan digelar di Gedung DPR RI dan Kementerian Perekonomian.

Meski telah ada surat pemberitahuan, namun polisi tak akan memberi izin untuk kegiatan tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, memastikan pihaknya tidak akan memberikan izin kepada KSPI Mengingat pandemi virus corona di Indonesia belum berakhir.

"Ya silakan saja memberikan pemberitahuan, tapi tidak akan kami berikan rekomendasi izin acara," kata Yusri saat dikonfirmasi, Minggu (19/4/2020).

Baca: Kemnaker Berdayakan Korban PHK Melalui Program Padat Karya

Yusri menambahkan, situasi di Jabodetabek juga sedang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) demi menekan penyebaran virus corona.

Salah satu aturan dalam PSBB melarang adanya kegiatan yang berpotensi menghadirkan banyak orang atau berkerumun.

"Harusnya mereka juga paham dengan situasi sekarang. Jakarta sedang PSBB, tentu tidak akan kami berikan rekomendasi terkait dengan aksi," ucap Yusri.

Selain itu, Yusri mengatakan Kapolri Jenderal Idham Azis juga telah mengeluarkan maklumat selama adanya pandemi virus corona. Mulai dari penerapan physical distancing hingga larangan berkumpul.

"Maklumat Kapolri sudah jelas bahwa memang tidak ada sama sekali diperbolehkan untuk ada kumpulan massa. Kemudian diperkuat lagi dengan pembatasan sosial berskala besar. Nah menyangkut masalah demo itu intinya polisi tidak akan rekomendasi dan tidak akan mengizinkan dengan situasi sekarang ini," kata Yusri.

Sebelumnya Ketua KSPI Said Iqbal mengatakan ada tiga poin yang akan mereka sampaikan pada aksi unjuk rasa 30 April nanti, yakni menolak RUU Omnibus Law, meminta untuk memberhentikan PHK kepada buruh, dan meliburkan buruh dengan memberikan upah secara tetap ditambah THR.

Said Iqbal mengatakan surat pemberitahuan itu sudah diberikan kepada Mabes Polri dan Polda Metro Jaya sejak 17 April lalu.

Baca: Tangan Kanan Nagita Slavina Bongkar Total Tabungan Rans: Di Indonesia Habis, Bisa Tarik yang di Luar

Saat itu, katanya, petugas piket menolak menerima surat tersebut, sehingga surat itu kemudian dikirimkan melalui jasa pengiriman titipan kilat ke Kantor Mabes Polri (Kabaintelkam) dan Polda Metro Jaya (Dir Intelkam).

Saat ditanya mengenai polisi yang tidak memberikan izin adanya aksi unjuk rasa pada 30 April mendatang, Said tak begitu peduli.

Ia memastikan tetap akan menggelar aksi unjuk rasa bersama 50 ribu buruh pada 30 April 2020 mendatang dengan mengikuti protokol pandemi corona yaitu jaga jarak, memakai masker, dan hand sanitizer.

Said juga mengatakan, kegiatan itu akan dilaksanakan serempak pada 20 provinsi.

"Sampai saat ini, KSPI dan MPBI akan tetap aksi 30 april dalam rangka peringatan May Day di DPR RI dan kantor menko perekonomian serta serempak di 20 provinsi," kata Said Iqbal kepada Tribunnews.com, Minggu (19/4/2020).

Ia menegaskan, pihaknya bersedia membatalkan aksi tersebut apabila DPR dan Pemerintah menghentikan pembahasan Omnimbus Law RUU Cipta Kerja selama pandemi Corona.

"Aksi buruh 30 April akan kami hentikan bila DPR dan Menko Perekonomian menghentikan pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja selama pandemi corona. Kalau tidak maka buruh tetap aksi," jelasnya.

Baca: Viral Sambutan Masyarakat Baciro Yogyakarta Kepada Para Tenaga Madis, Selamat Datang Pahlawan

Tak hanya itu, Said menyindir balik alasan penolakan polri yang menyebut unjuk rasa akan membahayakan nyawa buruh.

"Kalau dipersoalkan aksi buruh di tengah pandemi corona akan membahayakan nyawa buruh, maka jawabannya sederhana yaitu liburkan sekarang juga jutaan buruh yang masih bekerja di pabrik di tengah pandemi corona yang mengancam nyawa buruh juga. Pemerintah dan aparat hukum harus adil dalam memandang masalah ini, jangan standar ganda," ujarnya.(tribun network/igm/dod)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini