News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Pemerintah Larang Mudik, Seluruh Perjalanan KA Jarak Jauh dan Lokal di Daop 1 Jakarta Dihentikan

Penulis: Widyadewi Metta Adya Irani
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah penumpang kereta terlihat memadati Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, Senin (30/12/2019). Sebagian warga memilih mudik untuk menghabiskan libur akhir tahun bersama keluarga di kampung halaman. - Pemerintah larang mudik, seluruh KA Jarak Jauh dan KA Lokal di Daop 1 Jakarta tidak beroperasi kecuali KA Angkutan Barang mulai 24 April 2020. Tribunnews/Jeprima

PT KAI Kembalikan Bea Tiket Penumpang yang Terdampak Pembatalan

Eva menambahkan, calon penumpang yang sudah memiliki tiket, akan dikembalikan penuh oleh PT KAI.

Mereka akan dihubungi oleh Contact Center KAI 121 untuk mendapatkan panduan lebih lanjut.

Selain itu, calon penumpang juga dapat membatalkan tiketnya sendiri melalui aplikasi KAI Access atau datang langsung ke loket stasiun yang sudah ditunjuk.

"Penumpang yang terdampak pembatalan tersebut maka bea tiket akan dikembalikan 100 persen," kata Eva.

"Sementara, untuk seluruh pengguna jasa lain yang sudah membeli tiket untuk periode keberangkatan sampai dengan 4 Juni 2020, jika dibatalkan maka bea tiket juga akan dikembalikan 100 persen," tambahnya.

Baca: Dilarang Mudik, Polisi Jaga 58 Titik Perbatasan di Seluruh Indonesia

Lebih lanjut, Eva menyarankan supaya masyarakat melakukan pembatalan tiket melalui aplikasi KAI Access.

Dengan begitu, masyarakat tidak perlu keluar dari rumah untuk menuju stasiun.

"Kami sangat menyarankan untuk proses pembatalan tdak perlu datang langsung ke stasiun karena proses pembatalan dapat dilakukan langsung melalui aplikasi KAI Accesss," tutur Eva.

"Yang terpenting adalah memastikan nomor ID yang dicantumkan pada akun KAI Access ini harus sama dengan nomor ID pada tiket yang sudah ditransaksikan tersebut," sambungnya.

Namun, jika masyarakat ingin tetap datang ke stasiun, Eva menyampaikan bahwa terdapat delapan stasiun Daop 1 Jakarta yang melayani proses pembatalan tiket ini.

Baca: Kemenhub Tegaskan Larangan Mudik Berlaku untuk Keluar Masuk dari Wilayah PSBB dan Zona Merah

Pembatalan tiket di stasiun dilayani setiap hari mulai pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB.

Pembatalan di loket stasiun dapat dilakukan maksimal 30 hari setelah jadwal keberangkatan dengan menunjukkan kode booking.

Setelah itu, uang akan langsung diganti secara tunai atau melalui transfer.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini