TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang pelaku penipuan penjualan masker medis ditangkap Polres Metro Jakarta Utara setelah dilaporkan korbannya yang mengalami kerugian hingga Rp 847 juta.
"Tersangka berinisial RDG, yang juga daftar pencarian orang (DPO) Polda Jawa Timur," kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Polisi Budhi Herdi di Jakarta, Kamis (30/4/2020) dikutip dari Kompas.com.
Kapolres menjelaskan, awalnya korban Andreas memesan masker medis kepada pelaku RDG.
Pelaku mengaku bisa menyediakan masker tersebut berjumlah banyak dengan harga Rp 339.000 per boks.
Korban kemudian memesan masker sebanyak 5.000 boks kepada pelaku.
Baca: Achmad Mubarok: Di Tengah Pandemi Covid-19 Masyarakat Justru Semakin Meningkat Kepedulian Sosialnya
Jika dikalikan Rp 339.000 per boks, maka total hampir Rp 1,7 miliar.
Dari jumlah pesanan itu, korban sudah mengirimkan sejumlah uang dengan total Rp 847 juta.
"Karena barang tak kunjung dikirim, korban lalu melapor ke pihak kepolisian," ujar Kapolres Budhi.
Polisi menjerat pelaku dengan pasal 378 tentang penipuan dan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman kurungan penjara maksimal 10 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penipu Penjualan Masker Ditangkap, Korban Rugi Rp 847 Juta"