"Pasal 340 KUHP dengan ancamannya kurungan seumur hidup atau paling lama 20 tahun, lalu Pasal 338 dengan ancaman 15 tahun, Pasal 365 ancaman 9 tahun penjara," kata Yusri.
3. Pelaku terkendala ekonomi
Irham nekat membegal mobil korban, karena terhimpit masalah ekonomi.
Irham punya utang Rp 11 juta guna membiayai istrinya yang bersalin. Menurut Yusri Yunus, keterangan tersebut berawal dari pemeriksaan awal terhadap tersangka.
"Keterangan awal bahwa memang ini masaah ekonomi. Dia memang terdesak karena istrinya baru saja melahirkan dan ada utang 11 juta yang harus dia selesaikan," kata Yusri Yunus.
4. Sempat ragu-ragu
Sebelum melancarkan aksinya, Irham sempat ragu-ragu sebelum mencuri.
Tanggal 29 April 2020, Irham membuat akun palsu di aplikasi Gojek. Dia menuliskan namanya Bambang dan mendaftarkan nomor telepon yang teregistrasi atas nama orang lain.
Menurut Kombes Yunus, I setidanya merencanakan aksinya dua kali.
"Pertama, dia masih ragu-ragu. Kedua dia masih ragu-ragu. Diurungkan niatnya. Nanti pada saat ketiga dia memasan taksi online gocar dengan akun palsu tadi," ungkap Yunus.
Irham yang beralamat di Jalan Samudra kemudian memesan Gocar ke Jalan Gurame, Pulogadung pada 30 April 2020.
Di perjalanan, kembali keragu-raguan menghampir I. Dia kemudian menyerang sopir taksi onlien tersebut menggunakan tangannya. Kemudian dia menemukan obeng di belakang kursi.
"Karena dia duduk di belakang. Dengan obeng itu dia lakukan dia coba lukai si sopir taksi dengan menusuk. Dia tusuk di belakang pundak. sempat terjadi perlawanan, bahkan korban sempat memukul si pelaku," ungkap Yunus.
Tetapi karena tusukan sudah dalam, kendaraan berhenti dan korban berupaya keluar sambil berteriak maling.