News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Polisi Minta Kominfo Blokir 218 Akun Sosmed Diduga Sebar Hoax dan Ujaran Kebencian Terkait Corona

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Beredar Pesan Hoax Soal Cara Mencegah Corona, Ini Cara yang Benar

Yusri mengatakan saat ini 14 kasus dari jumlah total kasus yang diselidiki polisi telah masuk ke dalam tahap penyidikan. Total ada 10 tersangka dalam kasus tersebut.

"Tetapi yang sudah terungkap sekitar 14 laporan polisi dengan penetapan tersangka sebanyak 10 orang," ungkapnya.

Yusri mengatakan motif pelaku yang diutarakan pelaku disebutkan beragam.

Mulai dari iseng hingga sengaja ingin menimbulkan keresahan di masyarakat.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat Pasal 28 Juncto Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Juncto Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 207, 208 Ayat 1 KUHP. 

"Ancaman hukumannya beragam, ada yang 6 tahun penjara, ada yang 10 tahun penjara," pungkasnya.  

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini