TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan pihaknya meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia memblokir sebanyak 218 akun di media sosial.
Yusri mengatakan, akun tersebut diduga telah menyebarkan berita bohong (hoax) dan ujaran kebencian kepada penguasa terkait virus Corona.
"Total 218 akun kita minta untuk diblokir. Jadi tujuannya untuk mencegah atau di take down sekalian. Tapi kewenangannya itu ada di Kemenkominfo," kata Yusri di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (4/5/2020).
Dia mengatakan permintaan blokir tersebut agar akun tersebut tidak meresahkan masyarakat di tengah pandemi virus Corona. Adapun akun tersebut tersebar di Instagram, Facebook, Twitter hingga WhatsApp.
"Akun tersebut diblokir segera kalau tidak nanti meresahkan masyarakat. Kita minta untuk di blokir karena kewenangannya ada di Kemenkominfo," ungkapnya.
Lebih lanjut, Yusri menambahkan, pihak kepolisian akan terus mengelar patroli siber yang masif di media sosial.
"Tugas polisi menjaga dan masih patroli dunia maya akun-akun hate speech kemudian kita berupaya untuk blokir dulu sambil berjalan kita menyelidiki," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, pihak kepolisian mencatatkan sebanyak 443 kasus penyebaran berita bohong (hoax) dan kasus penyebaran ujaran kebencian terkait virus Corona di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Data tersebut diambil selama April hingga awal Mei 2020.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan angka tersebut disebut mengalami peningkatan dibandingkan periode yang sama pada tahun 2019 lalu.
"Selama pendemi Covid-19 dari April sampai dengan Mei, minggu ke 14, 15, 16, 17, memang ada peningkatan. Ada sekitar 443 laporan informasi yang kita dapat," kata Yusri di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (4/5/2020).
Berdasarkan data yang dirilis Polda Metro Jaya, 166 dari 443 kasus yang dilaporkan tengah diselidiki oleh jajaran Polda Metro Jaya. Selanjutnya, 51 kasus diselidiki Polres Metro Jakarta Selatan dan 36 kasus ditangani Polres Metro Jakarta Barat.
Kemudian 36 kasus diselidiki Polres Metro Jakarta Pusat, 25 kasus diselidiki Polres Metro Jakarta Pusat, 44 kasus diselidiki Polres Metro Bekasi dan 11 kasus diselidiki Polres Metro Kota Bekasi.
Selanjutnya, Polres Metro Bandara Soekarno Hatta sebanyak 1 kasus, Polres Metro Kota Tangerang sebanyak 17 kasus, Polres Tangerang Selatan sebanyak 8 kasus, Polres Kepulauan Seribu sebanyak 5 kasus dan polres pelabuhan Tanjung Priok sebanyak 19 kasus.