Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menilai kegiatan mudik lokal pada saat lebaran tidak bisa dilarang.
Menurutnya, apabila hal itu dilarang pihaknya belum tahu cara melarangnya seperti apa.
"Sulit rasanya melarang orang berpergian apalagi dalam satu daerah. Misalnya dari Jakarta Timur, orang Duren Sawit, pergi ke rumah saudaranya di Cipete, atau orang dari Kebon Jeruk, dia mau ke rumah bibinya yang di Kalimalang, Bekasi. Mau seperti apa mencegahnya? Di mana pencegahan itu dilaksanakan?" kata Sambodo saat diskusi virtual bersama Instran, Rabu (6/5/2020).
Sambodo menjelaskan, yang saat ini yang bisa polisi lakukan adalah penegakan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), jadi bila ketentuan berpergian tidak menggunakan masker dan kendaraan melebihi kapasitas yang diatur maka bisa dilarang.
"Tetapi apabila ketentuan PSBB dengan protokol kesehatannya mereka sudah lakukan, tidak bisa dilarang untuk berpergian dalam satu daerah," ujar Sambodo.
"Jadi sulit untuk melarang mereka mudik lokal, dan tidak mungkin pula kita melakuan penyortiran kepada mereka yang melintas," lanjutnya.
Menurut Sambodo, saat ini masyarakat harus dibangun kesadarannya agar tidak melakukan mudik lokal. Hal itu sebetulnya yang dapat mencegah mudik lokal ini terjadi.
"Karena melarang orang berpergian di dalam kota, lebih sulit dibanding mencegah masyarakat mmelakukan ibadah Salat Tarawih di masjid selama PSBB," kata Sambodo.
Sambodo menyebutkan, wacana atau konsep melarang mudik ini memang bagus, tapi hal ini sulit dilakukan pengawasannya di lapangan.
Diperbolehkan
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyampaikan bahwa masyarakat diperbolehkan mudik lokal antar-kawasan Jabodetabek saat Lebaran.
Mudik lokal yang dimaksud adalah silahturahmi ke rumah kerabat atau keluarga yang berada di kawasan Jabodetabek.
Misalnya, satu keluarga yang tinggal di Kalimalang Jakarta hendak berkunjung ke saudaranya di Depok.