TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Belum usai sengketa antara PT Karya Citra Nusantara ( KCN) dengan PT Kawasan Berikat Nusantara ( KBN), kini KCN malah dihadapi masalah hukum baru dengan mantan kuasa hukumnya sendiri.
Seperti diketahui, Juniver Girsang mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ( PKPU) pada KCN terkait success fee senilai 1 juta dollar AS.
Ia menuntut success fee itu atas jasanya membawa KCN menang dalam kasasi di Mahkamah Agung (MA) terhadap KBN.
Permohonan PKPU oleh Juniver Girsang akhirnya dikabulkan, sehingga dibentuk Pengurus PKPU PT KCN.
Rapat pencocokan piutang juga telah digelar pada Senin (4/5/2029) di Pengadilan Niaga, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Ternyata tak hanya Juniver Girsang, dalam rapat verifikasi tersebut kemudian diketahui ada tujuh pihak yang mengajukan PKPU kepada KCN.
Para pihak itu yakni Juniver Girsang, Brutje Maramis, PT KBN, PT Karya Kimtek Mandiri, PT Pelayaran Karya Tehnik Operator, PT Karya Tehnik Utama, dan Yevgeni Yesyurun Law Office.
Kuasa hukum KCN Agus Trianto mengatakan pihaknya berkonsentrasi untuk menuntaskan persoalan PKPU.
Hal itu karena KCN tak ingin pembangunan proyek strategis nasional terkait pelabuhan logistik yang diamanahkan negara jadi terhambat.
“Itu concern utama kami (menyelesaikan PKPU) karena ini (proyek strategis nasional) harus berjalan,” kata kuasa hukum KCN Agus Trianto usai rapat pencocokan piutang.
Pasalnya, lanjut Agus, proyek pembangunan pelabuhan logistik Marunda yang digarap KCN berkaitan dengan distribusi sembako dan bahan pokok untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
"Ini khan mencakup hajat hidup orang banyak, sehingga proyek strategis nasional ini tidak boleh berhenti," tegasnya.
Oleh karena itu, pihaknya berharap proses PKPU berlangsung damai dan berjalan secara efektif, efisien, dan tepat sasaran.
"Kami sebenarnya hari ini ingin menyampaikan rencana perdamaian agar proses ini dapat berjalan secara efektif, efisien dan tepat," kata Agus.