News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sindiran Tak Punya Uang Untuk Kencan Picu Penusukan Wanita Muda di Hotel Wilayah Tamansari

Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polsek Metro Tamansari Jakarta Barat gelar konferensi pers penangkapan pelaku penganiyaan dan perampokan lewat media sosial Instagram, Jumat (8/5/2020). Penganiayaan dan perampoka terhadap korban terjadi di Hotel Sumi, Tamansari, Jakarta Barat, akhir pekan lalu.

Keduanya pun sempat melakukan hubungan intim di hotel tersebut.

Sampai akhirnya M mencekik dan menusuk korban dengan pisau lipat yang dibawanya.

Setelah korban tidak berdaya, tersangka meninggalkan korban dan mencuri sejumlah barang berharga korban, yakni handphone dan cincin.

Tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukumannya sembilan tahun penjara.

M juga dikenakan Pasal 351 tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman hukuman paling lama penjara 2,8 tahun.

Serta, pasal 338 KUHP tentang percobaan pembunuhan dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara.

Polisi juga masih menelusuri pil yang sempat dijejalkan tersangka kepada korban.

"Kami masih telusuri apakah pil itu ada kaitannya dengan narkoba atau yang lain," jelas Ghafur.

M sudah menjalani tes urine dan hasilnya negatif narkoba .

Namun, polisi akan memeriksa lebih lanjut lagi untuk membuktikan keterlibatan tersangka dengan pil tersebut.

Dibantu Teman

Sosok penganiaya perempuan di sebuah hotel di Tamansari, Jakarta Barat, akhirnya terungkap.

Tersangka yang melakukan 12 tusukan itu diringkus polisi pada Rabu (6/5/2020) malam.

M alias Konang itu tidak berkutik saat diamankan Polsek Metro Tamansari di kawasan Duri, Tambora, Jakarta Barat.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini