"Perjalanan ada yang ke Lampung bayarnya Rp 700 ribu, terus ada yang ke Pati bayar Rp 400 ribu ada juga yang ke Madiun bayar Rp 700 ribu juga, jadi macam-macam," kata Hari saat dihubungi, Minggu (10/5/2020).
Selain melanggar larangan mudik, para pemudik itu juga tak mengindahkan aturan physical distancing.
"Ada satu travel itu penuh, ada juga yang cuma separuhnya aja isinya," kata Hari.
Para kendaraan yang ditindak lantaran kedapatan mengangkut pemudik terpaksa ditahan petugas.
Sementara para pemudik diminta untuk kembali ke rumah masing-masing.
"Para pengurus (travel) kami minta datang dan mengembalikan uangnya kepada para penumpang," ucap Hari.
Hari menuturkan, sejak dilakukan penindakan berupa ditahannya kendaraan yang membawa pemudik sejak Jumat (8/5/2020) sudah ada 12 kendaraan yang terjaring.
"Kalau di Jakarta Barat itu Jumat dapat tiga, tadi malam kita dapat delapan travel gelap. Nah delapan itu ada enam mobil travel dan dua bus parawisata. Kemudian jam 04.00 pagi tadi, kita dapat satu. Sementara total 12," kata Hari.