News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Minta Warga Rekam Personelnya yang Terima Suap dari Pemudik, Sanksi Pemecatan Menanti

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kendaraan pemudik dari arah Jakarta melewati jalan tol jakarta-cikampek di Cikampek, Jawa Barat, jelang Lebaran, tahun lalu. Setelah melarang mudik, pemerintah kini membolehkan lagi mudik bagi orang yang memenuhi syarat-syarat tertentu.

Adapun mayoritas tujuan mereka mengarah ke Jawa Barat, Jawa Timur hingga ke Jawa Tengah. Sambodo mengatakan, pengemudi ditindak sesuai dengan pasal 308 UU Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam beleid pasal tersebut, disebutkan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor umum yang tidak memiliki izin mengangkut orang tidak dalam trayek, maka dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000.

"Tetapi kita lihat dari case by case, kalau pengemudi tidak memiliki SIM kita tambahin tidak punya SIM. Kalau tidak punya STNK kita juga tambahkan pelanggaran STNK dan ini akumulatif tergantung jenis kendaraan. Tetapi kalau STNK dan SIM nya punya, itu hanya pasal 308," pungkasnya.

Harga Tiket Travel Gelap Tembus Empat Kali Lipat dari Harga Normal

Polda Metro Jaya mengamankan sebanyak 202 kendaraan travel gelap yang membawa pemudik selama tiga hari terakhir.

Tidak main-main, harga tiket yang dipatok sekali keberangkatan mencapai empat kali lipat dengan garansi bisa sampai ke kampung halaman.

Hal tersebut ditegaskan oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo saat rilis pengungkapan kasus pengamanan kendaraan travel gelap yang membawa pemudik di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta pada Senin (11/5/2020).

"Harrga tiket yang ditawarkan memang cukup mahal. Bisa tiga kali sampai dengan 4 kali harga normal. Sebagai contoh ke Brebes itu Rp500.000 padahal cuma Rp150.000," kata Sambodo.

Sambodo mengatakan modus operandi pelaku travel ilegal diketahui menawarkan melalui sosial media.

Tak jarang, mereka memberikan garansi pemudik untuk bisa lolos dari pos pelarangan mudik yang telah dijaga pihak polisi.

Baca: BREAKING NEWS - Jokowi: 34 Ribu WNI Pekerja Migran Bakal Pulang ke Indonesia pada Mei-Juni

Baca: Dalam Tiga Hari, Polisi Gagalkan 1.113 Pemudik Yang Hendak Mudik ke Kampung Halaman

Baca: Jawaban Soal Premis dari Cuplikan Film Pendek, Belajar dari Rumah TVRI SMA, Senin 11 Mei 2020

Baca: Peduli Warga Lumpuh, TKSK Kemensos Salurkan Bantuan Kursi Roda

"Modus operandinya itu menawarkan melalui media sosial ada yang Facebook dan Instagram. Ada juga yang dari mulut ke mulut. Ada yang mengaku sudah bisa dua kali mengantar ke Jawa," ungkapnya.

Untuk bisa lolos dari pos pengamanan polisi di perbatasan keluar Jakarta, Bekasi, Depok dan Tangerang, mayoritas pengemudi travel gelap ini memilih jalur tikus. Ada pula yang akhirnya terjaring razia di pos pemantauan polisi di daerah.

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya mengamankan sebanyak 202 kendaraan travel gelap yang nekat beroperasi membawa pemudik ke kampung halaman. Jumlah tersebut merupakan akumulasi dari penindakan hanya selama tiga hari terakhir saja.

nekat

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini