Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi meminta masyarakat berperan aktif untuk merekam oknum anggotanya yang menerima sogokan dari pemudik agar bisa lolos keluar dari perbatasan Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi menuju kampung halaman.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo mengatakan pihaknya tidak segan-segan akan menindak personelnya dengan pemecatan jika kedapatan menerima sogokan dari pemudik.
"Kami berharap kepada seluruh masyarakat apabila ada anggota kami yang menerima sogokan dari pemudik, tolong videokan. Tolong datakan. Kami akan tindak tegas dan kami tidak ragu-ragu untuk mengusulkan anggota tersebut untuk dipecat," kata Sambodo di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (11/5/2020).
Baca: Fraksi PKS Desak Pemerintah Ubah Perppu Covid-19: Berpotensi Langgar Konstitusi
Baca: Suami Sekap Istri Sejak Masih Usia 13 Tahun di Kontrakan & Makam Perempuan di Belakang Rumah
Dia mengatakan saat ini pihak kepolisian tengah gencar menindak travel gelap yang kerap membawa pemudik ke kampung halaman. Jika ada oknum personelnya bermain mata, dia menyebut hal tersebut bertentangan dengan giat polisi.
"Penindakan ini juga merupakan jawaban dari keraguan-keraguan masyarakat yang menilai ada beberapa isu mengenai main mata dengan pemudik. Ada oknum dan sebagainya. Dengan tindakan ini kita tegas bahwa kita melarang mudik," ungkapnya.
Ia mengharapkan masyarakat untuk mentaati anjuran pemerintah untuk tidak mudik ke kampung halaman. Hal tersebut demi menghentikan penyebaran virus Corona lebih meluas ke daerah.
"Penindakan ini menegaskan bahwa larangan mudik pemerintah. Jadi kalau ada keraguan dari masyarakat sekali lagi sudah jelas bahwa kami tegaskan mudik tetap dilarang," pungkasnya.
Polda Metro Jaya mengamankan sebanyak 202 kendaraan travel gelap yang nekat beroperasi membawa pemudik ke kampung halaman. Jumlah tersebut merupakan akumulasi dari penindakan hanya selama tiga hari terakhir saja.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo mengatakan kendaraan tersebut merupakan kendaraan travel gelap yang ditindak sejak 8 Mei 2020 hingga 10 Mei 2020. Semuanya merupakan kendaraan yang tidak memiliki izin trayek atau kendaraan plat hitam.
"Dalam waktu 3 hari itu, kita mengamankan 202 unit terdiri dari bus 11 unit, minibus 112, mobil pribadi 78 dan 1 buah kendaraan truk yang digunakan untuk mengangkut penumpang," kata Sambodo di Polda Metro Jaya, Senin (11/5/2020).
Sambodo mengatakan kendaraan itu diamankan saat melintas di pos pemantauan polisi di jalan tol, jalur arteri non tol hingga jalur tikus.
Namun yang paling banyak, kendaraan tersebut terjaring razia di jalur tikus.
"Paling banyak kita tangkap di jalur tikus. Kalau masyarakat menanyakan bagaimana pengawasan. Jadi ini sebagian besar kita amankan di jalur tikus. Karena kita sudah mapping pergerakan mereka dan kita amankan di jalur tersebut," ungkapnya.