TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar (Kombes) Sambodo Purnomo Yogo menyiapkan sanksi yang lebih berat bagi travel gelap yang kembali tertangkap membawa pemudik ke kampung halaman. Salah satunya sanksi pidana.
Sebelumnya, travel gelap yang kedapatan masih membawa pemudik dijerat dengan pasal 308 UU Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam beleid pasal itu, pengemudi diancan pidana pidana paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000.
Nantinya, Sambodo mengatakan, pengemudi bisa dijerat dengan pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Sanksi terberat dalam pasal tersebut adalah denda Rp 100 juta dan hukuman kurungan 1 tahun.
"Apabila tertangkap lagi akan kenakan pasal yang lebih berat. Bisa aja kita kenakan pasal 93 UU Nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan atau pasal-pasal dengan di KUHP," kata Sambodo di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (11/5/2020).
-
Baca: Covid-19, Tradisi Mudik Ussy Sulistiawaty dan Andhika Pratama Berubah: Bukannya Ga Sayang Keluarga
Sambodo juga memastikan pihaknya akan terus melakukan pengetatan patroli di media sosial ataupun di jalan untuk memetakan jalur-jalur yang biasa dilewati travel gelap pembawa pemudik.
"Jadi kita punya upaya-upaya investigasi sehingga kemudian kita bisa petakan jalur jalur tikus yang biasa mereka lalui," ungkapnya.
Ia mengharapkan masyarakat untuk mentaati anjuran pemerintah untuk tidak mudik ke kampung halaman.
Hal tersebut demi menghentikan penyebaran virus Corona lebih meluas ke daerah.
"Penindakan ini menegaskan bahwa larangan mudik pemerintah. Jadi kalau ada keraguan dari masyarakat sekali lagi sudah jelas bahwa kami tegaskan mudik tetap dilarang," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya mengamankan sebanyak 202 kendaraan travel gelap yang nekat beroperasi membawa pemudik ke kampung halaman. Jumlah tersebut merupakan akumulasi dari penindakan hanya selama tiga hari terakhir saja.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo mengatakan kendaraan tersebut merupakan kendaraan travel gelap yang ditindak sejak 8 Mei 2020 hingga 10 Mei 2020. Semuanya merupakan kendaraan yang tidak memiliki izin trayek atau kendaraan plat hitam.
"Dalam waktu 3 hari itu, kita mengamankan 202 unit terdiri dari bus 11 unit, minibus 112, mobil pribadi 78 dan 1 buah kendaraan truk yang digunakan untuk mengangkut penumpang," kata Sambodo di Polda Metro Jaya, Senin (11/5/2020).
Sambodo mengatakan kendaraan itu diamankan saat melintas di pos pemantauan polisi di jalan tol, jalur arteri non tol hingga jalur tikus. Namun yang paling banyak, kendaraan tersebut terjaring razia di jalur tikus.
"Paling banyak kita tangkap di jalur tikus. Kalau masyarakat menanyakan bagaimana pengawasan. Jadi ini sebagian besar kita amankan di jalur tikus. Karena kita sudah mapping pergerakan mereka dan kita amankan di jalur tersebut," ungkapnya.
Adapun mayoritas tujuan mereka mengarah ke Jawa Barat, Jawa Timur hingga ke Jawa Tengah. Sambodo mengatakan, pengemudi ditindak sesuai dengan pasal 308 UU Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam beleid pasal tersebut, disebutkan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor umum yang tidak memiliki izin mengangkut orang tidak dalam trayek, maka dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000.
"Tetapi kita lihat dari case by case, kalau pengemudi tidak memiliki SIM kita tambahin tidak punya SIM. Kalau tidak punya STNK kita juga tambahkan pelanggaran STNK dan ini akumulatif tergantung jenis kendaraan. Tetapi kalau STNK dan SIM nya punya, itu hanya pasal 308," pungkasnya.