Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin menjelaskan soal sanksi kerja sosial yang dijatuhi kepada beberapa jenis pelanggar PSBB sesuai Pergub Nomor 41 Tahun 2020.
Sanksi kerja sosial mengandung makna masyarakat diberikan hukuman untuk membersihkan tempat fasilitas umum, jalanan, hingga taman - taman kota.
Baca: Sanksi PSBB Tak Pakai Masker Denda Rp 250 Ribu, Pergub Anies Dinilai Langgar Undang-undang
"Sanksi kerja sosial ini diberikan kepada mereka untuk melakukan kegiatan pembersihan tempat fasilitas umum di jalan, di taman dan sebagainya," kata Arifin di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Kamis (14/5/2020).
Adapun waktu kegiatan hukuman berlangsung selama kurang lebih satu jam penuh.
Pelanggarnya juga diminta memakai rompi warna oranye bertuliskan "Pelanggar PSBB" pada bagian belakang rompi.
Pengenaan rompi bertujuan supaya masyarakat lain bisa mengidentifikasi bahwa yang bersangkutan adalah pelanggar PSBB, sekaligus jadi contoh bagi mereka yang coba-coba melanggar.
"Mereka yang melanggar akan menggunakan rompi saat bekerja, sebagai tanda yang bersangkutan sedang mendapatkan sanksi daripada pelanggaran PSBB, rompi warna oranye bertuliskan 'Pelanggar PSBB'," ungkap dia.
"Yang bersangkutan bekerja lebih kurang satu jam untuk melakukan pekerjaan kebersihan tempat fasilitas umum," pungkas Arifin.
Diketahui dalam Pergub 41/2020 tersebut mengatur sanksi bagi warga yang melanggar ketentuan dalam Pergub 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB di DKI Jakarta.
Baca: DPR Minta Pemerintah Bahagiakan Rakyatnya, Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
Antara lain, tidak memakai masker saat keluar rumah atau berkumpul lebih dari lima (5) orang di tempat umum dikenai denda hingga Rp250 ribu, atau kerja sosial dengan mengenakan rompi.
Bagi pengendara yang tak patuhi pemakaian masker dan batas angkut penumpang 50 persen dari kapasitas, dikenai sanksi denda administrasi paling banyak Rp1 juta, kerja sosial, hingga penderekan kendaraan.