TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi mengamankan seorang pria berinisial KWP di kawasan Kemang, Jakarta Selatan atas kasus kepemilikan ganja.
Pria ini diamankan jajaran Polres Jakarta Selatan , Selasa (12/5/2020) karena ditemukan sejumlah daun kering jenis ganja sebanyak 79 gram.
Bukan sekadar daun ganja kering, saat menangkap KWP di kediamannya polisi juga mendapati enam batang pohon ganja setinggi 80 cm.
Hal itu dibenarkan oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Budi Sartono.
"Kami temukan enam batang ganja dan juga daun daun kering jenis ganja sebanyak 79 gram dan pupuk dan lainya," kata Budi, Rabu (13/5/2020).
Berdasarkan hasil penangkapan, terdapat sejumlah fakta menarik untuk diketahui.
Berikut sederet fakta terkait pria penanam ganja di Kemang yang berhasil TribunJakarta rangkum:
Ditanam di Dalam Rumah
Selain menemukan beberapa linting ganja, KWP juga kedapatan menanam ganja di dalam rumahnya.
Saat ditemukan, tanaman yang masuk ke dalam jenis narkotika itu bukan di tanam di tanah halamaan rumah seperti tumbuhan pada umumnya.
Melainkan pohon ganja tersebut ditanam di dalam rumah dengan menggunakan pot di dalam rumah.
Sudah Empat Bulan
Budi mengatakan, sudah selama empat bulan KWP menanam ganja tersebut di dalam rumah.
Ia menaman ganja di dalam pot yang telah dilengkapi dengan pupuk dan peralatan lain untuk menanam tumbuhan.