TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi mengamankan seorang pria berinisial KWP di kawasan Kemang, Jakarta Selatan atas kasus kepemilikan ganja.
Pria ini diamankan jajaran Polres Jakarta Selatan , Selasa (12/5/2020) karena ditemukan sejumlah daun kering jenis ganja sebanyak 79 gram.
Bukan sekadar daun ganja kering, saat menangkap KWP di kediamannya polisi juga mendapati enam batang pohon ganja setinggi 80 cm.
Hal itu dibenarkan oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Budi Sartono.
"Kami temukan enam batang ganja dan juga daun daun kering jenis ganja sebanyak 79 gram dan pupuk dan lainya," kata Budi, Rabu (13/5/2020).
Berdasarkan hasil penangkapan, terdapat sejumlah fakta menarik untuk diketahui.
Berikut sederet fakta terkait pria penanam ganja di Kemang yang berhasil TribunJakarta rangkum:
Ditanam di Dalam Rumah
Selain menemukan beberapa linting ganja, KWP juga kedapatan menanam ganja di dalam rumahnya.
Saat ditemukan, tanaman yang masuk ke dalam jenis narkotika itu bukan di tanam di tanah halamaan rumah seperti tumbuhan pada umumnya.
Melainkan pohon ganja tersebut ditanam di dalam rumah dengan menggunakan pot di dalam rumah.
Sudah Empat Bulan
Budi mengatakan, sudah selama empat bulan KWP menanam ganja tersebut di dalam rumah.
Ia menaman ganja di dalam pot yang telah dilengkapi dengan pupuk dan peralatan lain untuk menanam tumbuhan.
Menanam ganja di dalam rumah merupakan taktik KWP untuk menghindari kecurigaan warga ataupun petugas.
Hingga saat ini polisi tengah melacak peredaran ganja yang berhasil dipanen KWP.
Sebab ada kemungkinan ganja tersebut dibudidayakan untuk diedarkan.
Beli Bibit dari Belanda Secara Online
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mendapatkan bibit ganja tersebut dari luar negeri.
Ia membeli bibit ganja dari Belanda melalui situs media online.
"Dia sudah menanam selama empat bulan, empat bulan ya. Untuk bibitnya sendiri beli online dari Belanda," kata
Budi mengatakan pihaknya akan menelusuri proses masuk bibit ganja tersebut ke Indonesia.
Gunakan Sinar Ultraviolet
Budi Sartono mengatakan, tersangka KWP menggunakan lampu khusus untuk menanam ganja di dalam rumah.
Lampu tersebut berfungsi untuk memberikan panas kepada tanaman agar bisa tumbuh.
Lampu tersebut digunakan KWP sebagai pengganti sinar matahari agar tanaman dapat tumbuh dengan baik.
Dari foto penggeladahan yang diterima awak media, terlihat ruang tempat menaman ganja itu hanya disinari lampu berwarna violet.
"Dia pakai lampus sinar ultraviolet, jadi biar kayak sinar matahari," ucap Budi.
Ngaku untuk Konsumsi Pribadi
Saat diinterogasi, tersangka tidak mengaku bahwa ganja dalam jumlah banyak itu untuk dijual.
KWP mengaku bahwa ganja yang ia tanam tersebut untuk konsumsi pribadi.
"Ini kamu pakai sendiri?" kata Budi Sartono dalam video rekaman interogasi dengan tersangka.
"Iya, pak," jawab KWP pelan sambil tertunduk.
"Pernah jual enggak ke orang lain?" tanya Budi kembali.
"Enggak, pak," ucap KWP.
"Saya cek nanti ya," tutup Budi.
Polisi masih akan menyelidiki kemungkinan peredaran ganja tersebut.
Atas perbuatannya, KWP dikenakan Pasal 114 dan Pasal 112 UU Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
(TribunJakarta/Kompas)
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul 5 Fakta Pria di Kemang Tanam Ganja di Dalam Rumah, Bibit Beli dari Belanda Lewat Media Online,
Penulis: Muji Lestari