News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tercatat Ada 4.800 Pergerakan Penumpang di Bandara Soekarno-Hatta Jumat Ini

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Situasi antrean penumpang di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta yang sudah menerapkan physical distancing siang ini, Jumat (15/5/2020).

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang kembali membuka penerbangan domestik.

Sejak saat awal pembukaan, calon penumpang sudah membludak memadati bandara untuk mengurus izin kepergian.

Baca: Bandara Soetta Penuh Sesak, Hentikan Relaksasi Transportasi Umum

Berdasarkan data seperti dilansir dari TribunJakarta.com, sudah ada 4.800 pergerakan penumpang pada Jumat (15/5/2020) ini.

Senior Manager Branch Communication and Legal Bandara Soekarno-Hatta, Febri Toga Simatupang membeberkan jumlah di atas tidak jauh beda dengan hari sebelumnya.

"Hari ini ada 4.800-an, flight pesawat jumlahnya 120 rencana terbang kedatangan dan keberangkatan," kata Febri saat dikonfirmasi.

Ia menerangkan kalau jumlah rata-rata saat pandemi Covid-19 jauh di bawah dibandingkan saat hari biasa yang mampu mencapai 150.000 penumpang perhari.

Data-data tersebut masih dalam bentuk rencana penerbangan dan bisa jadi berubah saat dilakukan rekapitulasi.

"Kemarin 5.700 yang kemarin masih berubah, iya kemarin hanya 4800," sambungnya.

Sebab, diketahui untuk hari ini tidak ada penerbangan karena banyak penumpang yang melakukan pembatalan penerbangan.

Hanya ada penerbangan awal yang dilakukan pada pagi hari namun, dari siang sampai malam tidak ada lagi penerbangan.

Perubahan data tersebut, kata Febri, dimungkinkan karena ada beberapa penumpang yang salah membawa dokumen.

Sedangkan, jumlah penumpang yang gagal terbang karena salah dokumen atau masalah kesehatan sekira ada 20 persen dari jumlah total.

"Ada kurang lebih 15 sampai 20 persen dari jumlah total penerbangan selama masa Surat Edaran 04 tahun 2020 Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19," terang Febri.

Seperti diketahui, sesuai Surat Edaran No. 4/2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19, setiap calon penumpang pesawat harus memenuhi syarat kelengkapan berkas dokumen.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini