Syarat dokumen yang harus dimiliki antara lain tiket penerbangan, surat keterangan dinas, dan surat kesehatan bebas Covid-19.
Sedangkan, petugas dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) dan Satgas Penanggulangan Covid-19 di Bandara Soekarno-Hatta sempat menolak beberapa penumpang di tengah pandemi Covid-19.
Hal tersebut setelah hebohnya penumpukan penumpang di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta pada Kamis (14/5/2020) pagi.
"Banyak juga dan enggak semua bisa lolos. Kurang satu dokumen atau syarat penerbangan saja, ya tidak boleh berangkat," kata Kelapa KKP Bandara Soekarno-Hatta, Anas Maruf saat dihubungi, Jumat (15/5/2020).
Ia menerangkan, kebanyakan dokumen yang tidak dipenuhi calon penumpang adalah tidak ada surat pernyataan bebas Covid-19 dari petugas kesehatan.
Rata-rata, para penumpang salah membawa surat yakni hanya membawa surat pernyataan sehat biasa dari rumah sakit atau klinik.
Baca: BREAKING NEWS : League Two Resmi Akhiri Musim Ini, League One Tunggu Konfirmasi
Menurut Anas, ada juga beberapa calon penumpang yang membawa surat bebas Covid-19 namun sudah kedaluwarsa.
"Aturan yang berlaku itu kan surat berlaku tujuh sampai 10 hari setelah test Covid-19, lebih dari itu sudah kedaluwarsa," terang Anas.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Tercatat 4.800 Pergerakan Calon Penumpang di Bandara Soekarno-Hatta Hari ini, 20 Persen Dipulangkan
Minta Surat Tugas Calon Penumpang Ditelusuri Keabsahannya
Sekretaris Fraksi PPP Achmad Baidowi (Awiek) menilai membludaknya penumpang di Bandara Soekarno-Hatta akibat ketidaksiapan Angkasa Pura dalam mengantisipasi lonjakan penumpang pasca dibukanya penerbangan oleh Kemenhub.
"Hal ini bisa jadi dipicu oleh lemahnya koordinasi antara maskapai, pihak bandara dan tim kesehatan. Terlebih protokol kesehatan diabaikan," kata Awiek melalui keterangan tertulisnya, Jumat, (15/5/2020).
Baca: Bareskrim Polri Selidiki Penjualan Surat Keterangan Sehat Bebas Corona di Sejumlah e-commerce
Pihaknya menurut Awiek telah mengingatkan Angkasa Pura sebagai BUMN pengelola bandara terkait antisipasi tersebut.
Begitu pula dengan BUMN dibidang transportasi lainnya yakni ASDP, DAMRI, PPD, dan PT KAI.