"Secara umum, prosedur keberangkatan domestik juga sama dilakukan di Terminal 3 hanya saja dilakukan penyesuaian sesuai dengan bentuk terminal. Kami berharap situasi ini tetap terjaga," tutup Awaluddin.
Seperti diketahui, sesuai Surat Edaran No. 4/2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 dinyatakan bahwa setiap calon penumpang pesawat harus memenuhi syarat kelengkapan berkas dokumen sebelum diperbolehkan terbang.
Syarat dokumen yang harus dimiliki antara lain tiket penerbangan, surat keterangan dinas, surat kesehatan bebas Covid-19, dan lainnya.
Sehari sebelumnya sempat viral al penumpukan penumpang pesawat di posko pemeriksaan dokumen perjalanan yang terletak di Terminal 2 Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
PT Angkasa Pura II mengatakan antrean ini hanya berlangsung sesaat.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Pascapenumpukan Penumpang, Angkasa Pura Terapkan Sistem Antrean Baru di Bandara Soekarno-Hatta,
Penulis: Ega Alfreda