News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Siswi SMP Bunuh Bocah

Polisi Nilai NF Bisa Dijadikan Tersangka, Ini Alasannya

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

13 Lembar Coret-coretan Siswi SMP yang Bunuh Anak 6 Tahun, Dipenuhi Gambar Wanita Bersedih

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian menilai, NF (15) remaja putri pelaku kasus pembunuhan terhadap seorang anak berumur 6 tahun, bisa dijadikan tersangka, meski berstatus di bawah umur.

NF yang juga menjadi korban pemerkosaan, dinilai sudah bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya dalam kasus pembunuhan tersebut.

Pernyataan itu disampaikan Kapolres Metro Jakarta Pusat, Komisaris Besar Heru Novianto.

"NF ini bisa dijadikan tersangka karena perilakunya. Dia melakukan pembunuhan," kata Heru Novianto, Sabtu (16/5/2020).

Baca: Direhabilitasi, Siswi SMP Pembunuh Bocah Tunjukkan Perubahan, Rajin Ngaji dan Ubah Tema Gambar

Baca: Fakta Baru Siswi SMP yang Bunuh Tetangga: Terlibat 4 Kasus Hukum, Alami Pelecehan Seksual 16 Kali

Dia menegaskan aparat kepolisian menangani perkara itu secara profesional.

Pada saat ini, kata dia, berkas perkara sudah dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan atau P21.

Proses pemberkasan sudah dilakukan tahap II, berupa pelimpahan berkas perkara, barang bukti, dan tersangka dari Kepolisian ke Kejaksaan.

"Kami melaksanakan pemeriksaan secara profesional dan telah menjalankan proses ini sampai tingkat tahap II. Jadi semua kami melakukan pemeriksaan sangat hati-hati kami selalu dampingi NF dengan pengacara dan orang tuanya," ujarnya.

Berdasarkan hasil pengungkapan kasus, NF diduga mengalami tekanan psikis sehingga tega menghabisi nyawa seorang anak berumur 6 tahun yang notabene adalah tetangganya.

Dia menjelaskan tersangka dirudapaksa tiga orang.

Pelaku, kata dia, dua orang paman NF dan seorang lainnya mantan kekasih yang bersangkutan.

Mereka diamankan selama kurun waktu 10-17 Maret selang beberapa hari dari waktu pembunuhan anak di Sawah Besar, Jakarta Pusat.

Sementara ini, dua orang ditahan di Mapolres Metro Jakarta Pusat.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini