Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menindak sebanyak lebih dari 20 ribu kendaraan yang mencoba mudik ke kampung halaman jelang H-5 hari raya lebaran 2020.
Seluruhnya diminta untuk putar balik ke arah Jakarta.
"Dari data penyekatan Operasi Ketupat Jaya 2020, kendaraan yang diputar balikkan sebanyak 20.400 kendaraan," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Sambodo Purnomo Yogo kepada Tribunnews, Selasa (19/5/2020).
Baca: Nasir Djamil: Seharusnya Indonesia Jadi Negara Paling Siap Hadapi Pandemi Corona
Baca: Kemenhub Siap Jatuhkan Sanksi ke Batik Air dan Angkasa Pura II, Ini Sebabnya
Rinciannya, 7.281 kendaraan ditindak untuk putar balik ke arah Jakarta di gerbang tol Cikarang Barat, 4.393 kendaraan ditindak di gerbang tol Cikupa dan 8.726 ditindak di jalur arteri non tol.
Menurut Sambodo, angka penindakan cendrung fluktuasi setiap harinya jelang pelaksanaan hari raya lebaran.
Pada Senin (18/5/2020) kemarin, angka tersebut mengalami peningkatan, namun tidak signifikan.
"Kemarin penindakan warga yang mudik sebanyak 481 kendaraan, lebih tinggi dari sebelumnya yang berjumlah 384 kendaraan," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk bersilaturahmi secara virtual dari rumah.
Demikian disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus terkait imbauan masyarakat untuk di rumah saja saat perayaan hari raya lebaran 2020.
"Imbauan kepada masyarakat kita mengharapkan masyarakat sebaiknya di hari lebaran ini untuk memutus mata rantai covid-19 sebaiknya kita di rumah saja," kata Yusri kepada wartawan, Senin (18/5/2020).
Sebagai gantinya, Yusri mengusulkan warga yang berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya seperti Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi untuk bersilaturahmi secara virtual dari rumah.
"Mungkin bisa bersilaturahmi secara virtual saja, dengan saudara-saudara kita di daerah Jakarta sendiri maupun di luar kota, kan kita sekarang sudah 4.0 jadi bisa menggunakan virtual," ungkapnya.
Sementara masyarakat yang harus berkegiatan di luar rumah, warga diminta untuk mentaati aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang ditetapkan pemerintah.
Hal itu mengacu pada peraturan gubernur DKI Jakarta nomor 47 tahun 2020 tentang pembatasan kegiatan berpergian keluar dan/atau masuk provinsi DKI Jakarta dalam upaya pencegahan penyebaran corona virus disease 2019 (Covid-19).
"Pergub nomor 47 hanya mengisyaratkan kepada masyarakat DKI Jakarta khususnya, sebaiknya warga Jakarta supaya untuk stay home atau diam di rumah saja. Tolong sabar sedikit, dengan situasi sekarang ini karena penyebaran covid sendiri semakin tinggi khususnya di Jakarta dan menjadi zona merah," pungkasnya.