News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

5 Pengedar Narkoba Jenis Sabu Seberat 8,5 Kilogram Ditangkap, Satu Pelaku Seorang Perempuan

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat menangkap lima pengedar narkoba dengan barang bukti sabu seberat 8,5 kilogram.

Adapun satu dari lima orang pengedar narkoba adalah perempuan.

Kapolres Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto mengatakan kelima pelaku tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka adalah RW (34), EL (45), MA (52), TA (34) dan seorang perempuan berinisial IN (28).

"Modus operandinya menjadi perantara jual beli, memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu," kata Heru dalam keterangannya, Kamis (21/5/2020).

Penangkapan itu merupakan pengembangan kasus dari penangkapan seorang pengedar narkoba di daerah Depok dengan barang bukti sabu seberat 5 Kg.

Dari pengakuan pelaku, mereka mendapatkan barang tersebut dari EL.

"Selama 2 minggu melakukan penyelidikan terhadap EL di daerah Sawangan Depok. Pada tanggal 08 Mei 2020 sekitar pukul 20.00 WIB di SPBU Shell Ciputat RW bersama IN berhasil ditangkap dan ditemukan barang bukti sabu sebanyak 2 Kg," kata Heru.

Baca: Warga Malaysia Tersangka Kasus Narkoba Divonis Mati via Zoom oleh Hakim Singapura

Baca: Terseret Kasus Dugaan Narkoba, Ririn Ekawati: Nama Baik Keluarga Jadi Jelek, Kerjaan Diputus Kontrak

Dari hasil intograsi dari RW dan IN, petugas kepolisian kemudian menangkap EL dan MA dengan barang bukti 6,5 kg sabu.

Tak hanya itu, mereka juga menangkap tersangka lainnya yaitu TA yang ikut berperan dalam jual-beli narkoba tersebut.

"Saat itu, RW bersama IN juga berusaha melarikan diri dan diberikan tembakan peringatan tidak dihiraukan. Akhirnya tembakan berikutnya diarahkan ke kakinya RW," jelasnya.

Dalam kasus ini, pihak kepolisian menyita Sabu seberat 8,5 kg, dua unit timbangan elektrik dan 4 unit ponsel milik pelaku.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat pasal 114 subsider Pasal 112 juncto Pasal 132 KUHPidana tentang narkotika dengan hukum penjara maksimal 20 tahun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini