Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, bersama Dewan Masjid Indonesia (DMI) DKI dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) DKI sepakat tetap mengizinkan masyarakat mengumandangkan takbir di masjid dengan catatan.
Ketua DMI DKI Jakarta Makmun Al-Ayyubi mengatakan pada malam jelang hari raya Idul Fitri 1441 Hijriah, masyarakat dibolehkan takbiran di masjid masing-masing dengan menjaga protokol Covid-19.
Antara lain, pelaksanaan dilakukan bergantian, dengan jumlah orang dibatasi hanya lima orang di dalam masjid.
Baca: Doa Malam Akhir Bulan Ramadan Diajarkan Nabi Muhammad SAW, Lengkap Doa Sambut Idul Fitri
"Tahun ini sesuai dengan adanya wabah Covid-19 mengajak mari sama-sama syiarkan masjid mengumandangkan kalimat takbir tapi tetap menjaga protokol Covid-19, dengan minimal tak lebih dari lima orang secara bergantian," ungkap Makmun dalam konferensi pers di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Jumat (22/5/2020).
Dalam kesempatan serupa, Anies Baswedan menyampaikan masjid-masjid diminta terus mengumandangkan takbir menyambut hari kemenangan bagi umat islam.
Baca: Terima Kedatangan PMI di Tengah Pandemi, Bea Cukai Tanjung Emas: “Kami Siap Bertugas”
Tapi pelaksanaannya harus mengikuti ketentuan yang disepakati.
"Masjid-masjid teruslah mengumandangkan, dengan jumlah orang lima, mengumandangkan takbir di masjid," ucap Anies Baswedan.
"Di rumah, menggaungkan kalimat takbir. Biarkan takbir bergema di tiap hati, tiap rumah di kawasan Jakarta," kata Anies.
Baca: Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Jakarta, Bandung, Semarang, Yogyakarta dan Surabaya Sabtu 23 Mei 2020
Sementara untuk salat Idul Fitri, Pemprov DKI, DMI dan MUI tetap meminta masyarakat melaksanakannya di rumah, berjamaah bersama anggota keluar lain.
Sebab, diteruskan atau tidak penerapan PSBB, semuanya bergantung pada sikap masyarakat mematuhi peraturan demi menekan wabah virus corona.
"Diteruskan atau tidak PSBB tergantung pada kita semua," katanya.
Masyarakat Wajib Menggunakan Masker Kain Saat Keluar Rumah
Pemerintah mewajibkan seluruh masyarakat untuk menggunakan masker kain saat berada di luar rumah.
Baca: Update Corona di Seluruh Dunia 9 April 2020: Indonesia Masuk 20 Besar Korban Meninggal Terbanyak