News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Lebaran 2012

2.000 Lebih Warga Gagal Mudik Menumpang Travel Gelap, Kena Razia Ditjen Hubdat dan Polda Metro Jaya

Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas memberikan sosialisasi kepada warga yang nekat mudik

"Apalagi selama belum ada pencabutan larangan mudik oleh pemerintah, maka operasi ini akan kami lakukan terus untuk mencegah masyarakat bepergian agar mengurangi penyebaran Covid-19,” tambah Dirjen Budi.

Mulut ke Mulut

Informasi mengenai adanya travel gelap untuk mengantar warga mudik berhasil dicium polisi.

Keterangan Ditlantas Polda Metro Jaya, modus operandi travel gelap ini adalah dengan cara menawarkan jasa mudik dari mulut ke mulut serta media sosial.

Harga tiket yang ditawarkan juga cukup mahal berkisar Rp 500.000 untuk ke Brebes atau Cilacap, dari harga normal hanya Rp 150.000.

Selanjutnya para pengemudi akan dikenakan saksi tilang dengan dijerat Pasal 308 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan penjara maksimal dua bulan.

“Setelah pengemudi maupun penumpang ini dicatat datanya dan ditilang, maka akan dipersilakan kembali, sementara penumpang akan kami angkut untuk diantar ke terminal Pulogebang,” urai Dirjen Budi.

Bus travel gelap yang terjaring razia Petugas PJR Ditlantas Polda Jatim saat melintas di Pos Check Point Tol Surabaya-Mojokerto, KM 740/A, Senin (18/5/2020) malam. (Polda Jatim)

Awas Dicegat

Sebelumnya diberitakan Tribunnews.com, Polda Metro Jaya kembali mengingatkan warga Jakarta, Depok, Bekasi dan Tangerang untuk tidak mudik ke kampung halaman jelang H-5 Idul Fitri 1441 H.

Hal itu demi mencegah penyebaran virus Corona semakin meluas ke Indonesia.

"Pihak kepolisian tetap mengacu kepada PSBB di wilayah hukum Polda Metro Jaya, dimana saja? DKI Jakarta, Depok, Bekasi dan Tangerang. Jadi bagi kami selama mereka berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya, aturan larangan mudik dari presiden berlaku," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Selasa (19/5/2020).

Yusri juga meningkatkan pihak kepolisian telah membentuk 18 pos penyekatan pelarangan mudik di jalan tol maupun non tol.

Tak hanya itu, mereka juga meminta polsek-polsek untuk ikut mengawasi warga yang nekat mudik.

"18 titik pos-pos terpadu dalam rangka operasi ketupat di jalan arteri ini untuk bisa menyekat masyarakat tidak mudik. Ini upaya instansi terkait soal edukasi kepada masyarakat secara humanis untuk sebaiknya di rumah saja," ujarnya.

Baca: Dinilai Lecehkan Marga Latuconsina, Andre Taulany Minta Maaf Pada Prilly, Bagaimana Rina Nose?

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini