TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Lima kelurahan di Kecamatan Bekasi Selatan masuk dalam kategori zona hijau penyebaran virus corona.
Kelimanya yakni : Kelurahan Pekayon Jaya, Kayuringin Jaya, Jakasetia, Jakamulya dan Margajaya.
Pantauan Tribunnews.com pada Minggu (24/5/2020) khususnya di kelurahan Pekayon Jaya, tidak semua masjid menggelar salat Id berjamaah meski telah diizinkan oleh Pemerintah Kota Bekasi dengan syarat memperhatikan protokol kesehatan.
Di Masjid Darussalam Pekayon Jaya dan Masjid Ash-Shobirin Pekayon Jaya, tidak tampak aktifitas salat Id berjamaah.
Baca: Merayakan Idul Fitri Dalam Cara Normal Baru di Malaysia
Pintu masjid tampak tertutup rapat tidak ada aktivitas apapun.
Di Masjid Ash-Shobirin, terpampang spanduk besar berisi imbauan Dewan Kemakmuran Masjid terkait virus corona. Berikut isi spanduk tersebut :
Masjid ditutup sementara. Tidak mengadakan holat berjamaah beserta semua kegiatan terkait di masjid hingga waktu yang belum dapat kami tentukan.
Jamaah dihimbau untuk sholat berjamaah bersama keluarga di rumah masing-masing.
Sementara itu, masjid lainnya di Pekayon Jaya yakni Masjid Al Huda dan Masjid Muhammad Ramadhan menggelar salat Id berjamaah dengan mempedomani protokol kesehatan.
Pastinya perayaan Idul Fitri tahun ini terasa berbeda karena di tengah pandemi corona. Jemaah yang menghadiri salat Id berjamaah tidak terlalu ramai hanya sekitar 200-300 jamaah.
Selesai salat, jamaah langsung membubarkan diri masing-masing ke rumah tanpa bersalam-salaman. Masker kain pun tidak pernah lepas untuk dikenakan.
Baca: Peru Laporkan Lonjakan Kasus Virus Corona, Total 115.754 Infeksi
Diketahui berdasarkan data terkini, total jumlah masjid yang diperbolehkan menggelar salat Id berjamaah di Kota Bekasi ada 800an lebih.
Ratusan masjid ini berada di zona hijau penyebaran virus corona. Lokasinya berada di 41 kelurahan dari 56 kelurahan yang ada di Kota Bekasi.
Wakil Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto menjelaskan pemerintah Kota Bekasi tetap mengizinkan pelaksanaan salat Id di zona hijau bukan berarti menentang larangan dari pemerintah pusat dan Gubernur Jawa Barat.
Menurutnya, ada indikator pemerintah bersama dengan unsur terkait bersepakat melonggarkan aktivitas peribadatan berdasarkan data faktual tingkat kasus dan rentan penularannya.
Tri juga memastikan salat Id berjamaah hanya dilakukan di masjid kawasan zona hijau. Pemkot Bekasi melarang warga yang berada di zona merah ikut salat Id di zona hijau.
Dia meminta warga di zona merah menjalankan ibadah salat Id di rumah masing-masing.