News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mudik Lebaran 2020

Ribuan Pemohon Surat Izin Keluar Masuk Ditolak Pemprov DKI, Ada yang Alasannya Demi Reuni

Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas melakukan pemeriksaan kepada pengendara yang melintas di perbatasan DKI Jakarta dan Bekasi, di Kalimalang, Kamis (21/5/2020). Mulai Jumat (22/5/2020) Pemprov DKI Jakarta mewajibkan setiap warga yang hendak keluar maupun masuk ke ibu kota menunjukkan surat izin keluar masuk (SIKM). Kewajiban sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19. surat izin itu harus bisa ditunjukkan di 12 titik pemeriksaan wilayah Jakarta dengan perbatasan. TRIBUNNEWS/HERUDIN

SIKM akan diberikan kepada yang memang diharuskan untuk keluar dan masuk wilayah DKI Jakarta.

Hal tersebut disampaikan dalam laman milik Pemprov DKI Jakarta, corona.jakarta.go.id.

Warga penerima SIKM adalah yang memang mendapatkan tugas dari pekerjaannya maupun kepentingan lain yang mendesak.

Dalam penerapan SIKM, tidak sembarang warga bisa keluar masuk dengan berasalan aktivitas dari pekerjaan.

Warga diperbolehkan mengurus SIKM apabila bidang pekerjaannya termasuk ke dalam sektor yang diperbolehkan beraktivitas selama PSBB.

Pemprov DKI Jakarta juga sudah menetapkan 11 sektor usaha yang masih diperbolehkan beroperasi maupun keluar masuk selama PSBB.

Yaitu seperti bidang kesehatan, bahan pangan atau makanan dan minuman, energi, serta komunikasi dan teknologi informatika.

Kemudian juga ada bidang keuangan, logistik, perhotelan, hingga konstruksi.

Pun berbagai bidang yang bergerak di industri strategis, pemenuhan kebutuhan sehari-hari, serta pelayanan dasar,utilitas publik, dan industri.

Selain itu, SIKM juga akan diberikan pada warga yang memiliki kepentingan mendesak seperti sakit atau anggota keluarga meninggal dunia.

Meski demikian, warga dengan domisili Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) yang bepergian di dalam wilayah tersebut tidak membutuhkan SIKM.

Perjalanan pun dibagi menjadi dua kelompok, yaitu perjalanan berulang di mana ada aktivitas rutin selama PSBB.

Dan perjalanan sekali atau situasional memang karena adanya keadaan tertentu.

Dalam penerapan kebijakan ini, akan ada pengawasan dan penindakan oleh petugas di lapangan.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini